Razia Gabungan, Bupati Imbau Warga Lengkapi Surat Kendaraan

Redaksi BS
By -
0

MUBA, BS.ID - Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas serta tertib pajak dan administrasi, Polres Musi Banyuasin melalui Satlantas Polres Muba, Polda Sumatera Selatan bersama Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Wilayah Muba 1, menggelar razia gabungan yang dilaksanakan pada Kamis, (11/11/2021), pagi, bertempat di Wisma Pramuka.

Pantauan dilokasi, tampak banyak pengendara roda dua dan pengendara roda empat yang tak luput dari pemeriksaan petugas gabungan.

Kasatlantas Polres Musi Banyuasin, AKP Sandi Putra SIK dalam razia gabungan ini, selain itu untuk mewajibkan masyarakat agar taat berlalulintas dengan membawa SIM dan melengkapi surat berkendara lainnya. Dan hal ini juga terdapat program pemerintah yang membebaskan denda pajak bagi masyarakat.

Untuk hari ini razia gabungan yang dilaksanakan hanya satu titik, yakni di depan wisma pramuka. Adapun yang diperiksa dalam razia gabungan diantaranya; masalah pembayaran pajak, hidup dan tidaknya STNK, kemudian menanyakan SIM  merupakan syarat dalam berlalulintas. Serta untuk pelanggar pajak langsung ditangani oleh dispenda. 
"Kami dari Satlantas Polres Musi Banyuasin beserta dengan dispenda menghimbau kepada seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk taat membayar pajak karena dari pajak itu kita bisa membangun Muba menjadi lebih baik, sehingga bisa tertib berlalulintas. Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM, saya harap segera lakukan pembuatan SIM, membawa surat kelengkapan STNK dan bukti pembayaran pajak saat berkendara," himbaunya. 

Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Beni Hernedi SIP mengingatkan kepada seluruh warga Muba agar mentaati aturan saat berkendara. "Lengkapi surat menyurat dan selalu safety dan mematuhi peraturan peraturan berlalulintas saat berkendara, ini menjadi penting bagi kita semua dan dalam kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh warga Musi Banyuasin yang memiliki kenderan bermotor untuk membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo. Dan, khusus kendaraan operasional Dinas Pemkab Musi Banyuasin dapat menjadi contoh untuk tepat waktu membayar pajak kenderaan," pungkasnya.

Sementara, Kasi Pendataan dan Penagihan Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Wilayah Muba 1 H Marmansyah menyampaikan, razia kendaraan merupakan program kegiatan setiap tahunnya 
yang dilaksanakan dalam satu tahunnya dua kali. Pada semester pertama dan semester kedua. Namun, disemester pertama  tengah mengalami peningkatan kasus Covid-19 jadi dilakukan disemester kedua.
"Ikut bersama dengan Satlantas Polres Muba dalam razia gabungan ini, tentunya menjadi hal yang sangat baik untuk ketertiban pajak dan juga lalulintas bagi masyarakat Muba. Selanjutnya kita akan mensosialisasikan dengan adanya pemutihan penghapusan denda pajak, kemudian untuk progresif yang memiliki mobil 1, 2 atau 3 mobil kita hapuskan progresnya," jelas Marmansyah. (Pijai)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)