PRABUMULIH, BS.ID - PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kota Prabumulih, Sumatera Selatan diwakili Manager SMS Finance Kota Prabumulih Adi Priyanto melakukan MoU serta penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak dengan kuasa hukum kondang Sumatera Selatan Yulison Amprani SH, MH dan Sanjaya ,SH, pada Rabu (07/12/2021).
Kesepakatan PT SMS Finance merekrut kuasa hukum untuk pendampingan dalam melakukan upaya gugatan hukum jika terdapat kerugian dari oknum konsumen yang telah melakukan perkreditan sebuah mobil dari PT SMS Finance tersebut.
Adi Priyanto, selaku Branch Manager PT SMS Finance Kota Prabumulih mengungkapkan, bahwa perekrutan kuasa hukum penting dilakukan karena mengantisipasi tindak pidana penggelapan dari konsumen serta pendampingan gugatan hukum bisa saja dapat merugikan PT SMS Finance yang bergerak di bidang jual beli dan perkreditan mobil berbagai jenis ini. "Alhamdulilah MoU dan tanda tangan kesepakatan berjalan lancar serta penuh keakraban bersama Bung Ichon dan Bung Sanjaya ini," terang Manager SMS Finance Adi Priyanto.
Dikatakannya, kesepakan dibuat dan disetujui bersama dan PT SMS Finance kini mempercayai penuh kepada kuasa hukum dalam menindaklanjuti perkara yang ada dan bukan hanya wilayah Prabumulih saja, namun untuk wilayah Sumatera Selatan umumnya.
"SMS Finance di Prabumulih tersebut hanya cabang, dan kantor area ada di Palembang serta kantor Pusat ada di Jakarta yang kesemuanya telah diketahui dan disepakati terkait perekrutan kuasa hukum ini untuk wilayah Sumbagsel 1," terang Adi Priyanto.
Sementara Kuasa hukum Yulison Amprani SH, MH didampingi Sanjaya SH dimintanya pendampingan hukum dari PT SMS Finance agar masyarakat atau konsumen tahu yang berharap nantinya lebih disiplin dalam pembayaran sesuai dengan perjanjian yang ada.
Lanjut Ichon, kepada PT SMS Finance Cabang Prabumulih diucapakan terima kasih atas kepercayaannya untuk melakukan upaya gugatan hukum jika terdapat merugikan PT SMS Finance ini dan berharap para konsumen di SMS Finance untuk lebih disiplin sesuai dengan perjanjian yang ada.
"Dan jangan sampai pemberian toleransi maupun kebijakan dari SMS Finance selama ini diberikan oleh konsumen guna meringankan beban konsumen selama ini diciderai sepihak, maka kami sebagai pengacara SMS Finance tidak segan-segan siap akan menggugat keranah hukum.
"Marilah jaga kemitraan ini dan mari kami mengajak para konsumen lebih disiplin dalam bertransaksi serta disiplin menjalani perkreditan dengan SMS Finance," tegasnya kepada media ini. (Tion/Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar