Polisi Identifikasi Pemilik Pengelola Gudang BBM Ilegal yang Terbakar

Redaksi BS
By -
0

MUARA ENIM, BS.ID - Tim Laboratorium Forensik (LABFOR) Polda Sumsel dan Tim Identifikasi (INAFIS) Polres Muara Enim pada Jumat, (17/12) langsung olah  TKP diperistiwa terbakarnya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Desa Sigam Gelumbang pada Kamis malam (16/12), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Syawaluddin SH mengungkapkan, bahwa pasca terbakarnya gudang minyak tersebut telah dipasangi garis polisi line dan dilakukan olah TKP bersama Tim Labfor Polda Sumsel dan Tim Inafis Polres Muara Enim.

Lanjutnya, hasil olah TKP terbakarnya sebuah gudang minyak tersebut, bahwa dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta identifikasi di TKP.
"Bahwa benar di TKP ada gudang kegiatan penyimpanan minyak yang terbakar tersebut. Pihak yang nantinya bertanggung jawab atas kegiatan itu akan secepatnya kita ungkap dan telah kita identifikasi siapa pemiliknya dan siapa pengelola akan kita tangkap apabila cukup bukti yang tengah kita lengkapi," tegas Kapolsek AKP Morris pada awak media saat Pres Rilis Jumat, (17/12/2021), sore. 

Dikatakan kapolsek, berdasarkan keterangan para saksi yang dikumpulkan bahwa pemilik gudang dan pengelolaan minyak tersebut saat kejadian tidak berada di tempat namun secepatnya akan dilakukan penangkapan karena atas peristiwa itu telah menyebabkan kelalaian serta diduga kuat melanggar undang-undang migas. "Pasal yang kita terapkan dalam peristiwa itu yakni Pasal 53 Huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dan Pasal 187-188 KUHP karena kelalaian terjadinya K
Kebakaran," tegas AKP Morris.

Pimpinan Tim Labfor Polda Sumsel Kompol Hari Hartawan, mengungkapkan bahwa tim labfor telah melakukan olah TKP yang diduga sebuah gudang minyak ilegal mengalami kebakaran tersebut. 
"Penyebab terbakarnya gudang minyak ilegal itu akan kita lakukan uji melalui alat sistem pendeteksian yang akan diketahui dua minggu kemudian, "terang Kompol Hari Hartawan.

Diungkapkan, bahwa tim labfor telah membawa sampel bukti di TKP yaitu sebuah abu arang yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan serta penelitian lebih lanjut dan diketahui hasilnya dua minggu kemudian. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)