MUARA ENIM, BS.ID - Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, tiba-tiba menggeledah tiga kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada Senin, (06/12/2021), pagi.
Dimana ketiga kantor yang didatangi tim jaksa tersebut, yakni Kantor DPUPR Muara Enim, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Unit Layanan Pengadaan di Setda Muara Enim. Pengeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Terlebih lagi polisi berseragam lengkap berjaga di depan pintu masuk ketika tim jaksa mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Desa Pulau Panggung dan Desa Segamit. Proyek jalan ini senilai Rp1,2 miliar dari APBD Muara Enim Tahun 2020.
Sekitar sejam menggeledah ketiga kantor tersebut, penyidik terlihat membawa sejumlah kertas yang diduga dokumen terkait proyek yang diduga bermasalah itu.
Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Arie Prasetiyo mengatakan, pemeriksaan ketiga kantor tersebut untuk mencari dokumen terkait proyek yang sedang ditangani.
"Ya, proyek jalan ini sedang ditangani berdasarkan laporan masyarakat ada indikasi ketidak sesuaian volume dan spek," ujarnya.
Dalam kasus ini, kejari belum menetapkan tersangka, namun penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi.
"Untuk tersangka belum, masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya," tambah pria tersebut. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar