Buron, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

Redaksi BS
By -
0

MURATARA, BS.ID - Sempat menjadi buronan polisi selama 10 bulan, Hirwanto warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Muratara.

Hirwanto ditangkap , Rabu,(19/01/2022), sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan, sementara tiga pelaku lainya masih dalam pengejaran aparat Polres Musi Rawas Utara.

Pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia atas nama Tobori (37) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Pelaku tak lain adalah tetangga desa korban.

Penangkapan pelaku sesuai dengan LP-B/09/IV/2021/Sumsel/Sek Rawas Ilir Tanggal 08 April 2021, berdasarkan laporan Nurma (70Th) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Peristiwa terjadi pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, di KM 24 Dusun VII, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Keempat terduga pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara membacok korban dengan menggunakan parang di bagian kepala, tangan sebelah kiri, tangan sebelah kanan dan paha sebelah kiri yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Seusai kejadian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir.

Sementara itu, PLT Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra, mengatakan, tersangka ditangkap dan diamankan oleh Kanit Pidum bersama Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir IPDA Andy Pratama dan IPDA Kadafi beserta anggota opsnal Satreskrim Polres Muratara.
“Pelaku ditangkap di kediamannya, di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, sekitar pukul 03.00 WIB," tambahnya.

Setelah menangkap pelaku dilanjutkan dengan pengejaran ke tiga tersangka lainnya, dikarenakan informasi telah bocor sehingga tersangka yang lain melarikan diri dan masih dilakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. (Zul)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)