MUBA, BS.ID - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dengan barang bukti 100 kilogram ganja kering asal Medan, Sabtu (8/1/2022), sekitar Pukul 21.30 WIB, di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 204, depan Polsek Bayung Lencir.
“Ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan, ketiganya bukan warga Sumsel,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, SH didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy beserta jajaran dalam press release di Halaman Mapolres Muba, Kamis (13/01/2022).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka terdiri dari dua warga Medan, Sumatera Utara ber inisial FS, AF, dan AS warga Jawa Barat. Kedua tersangka yakni FS dan AF diamankan ketika melintas di Jalan lintas Palembang-Jambi menggunakan mobil jenis Avanza Hitam Bernomor Polisi BM 1934 LT dengan membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak 100 Kg.
“Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir ketika itu sedang melakukan razia KKYD, melintas mobil tersebut ketika digeledah ditemukan barang bukti (BB) ganja kering kemudian dilakukan pengembangan yang langsung di-back up oleh Polres Muba, ” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 Subsider 111 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Pijai )
Posting Komentar
0Komentar