Tiga Pengacara Kembali Dipercayai Pemkot Prabumulih

Redaksi BS
By -
0

PRABUMULIH, BS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga kuasa hukum atau advokat untuk memberikan bantuan hukum/Legal opinion Periode Tahun 2022. 

Tiga orang Advokat tersebut, yakni Yulison Amprani, SH, MH, Jhon Fiter, SH, MH, dan Mujiono SH, dan tiga orang yang dipercayai kembali sebagai kuasa hukum tersebut secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Walikota Prabumulih dengan Nomor : 08/KPTS/2022, tentang : Penunjukkan Advokat /Legal Opinion /Government Law Pemerintah Kota Prabumulih. 

Penerimaan SK ketiga kuasa hukum Pemkot Prabumulih langsung diberikan oleh Bagian Hukum Setda Pemkot Prabumulih dan dalam hal ini diwakili oleh Kasubag Pelayanan Hukum Pemkot Prabumulih Wiwik Liswaty SH, Rabu (19/01/2021). 

Usai menerima SK serta menerima kepercayaan yang diberikan oleh Walikota Prabumulih kepada tiga orang Advokat, yakni Yulison Amprani SH, MH, Jhon Fiter SH, MH, dan Mujiono SH, Rabu (19/01), pada media ini, mengungkapkan, bahwa kepercayaan Pemkot Prabumulih kepada mereka sebagai Advokat/Legal Opinion tentunya ini akan menjadi motivasi kita untuk menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud, yakni  memberikan fasilitas kepada pejabat/pegawai negeri sipil Pemkot Prabumulih berupa bantuan hukum, pendampingan saran, pertimbangan hukum.
"Dan kajian hukum terhadap seluruh perbuatan hukum," tegas Yulison Amprani, yang akrab disapa Bung Ichon, mewakili dua rekan advokat tersebut. 

Dikatakan Ichon, bahwa dengan adanya kepercayaan kembali sebagai Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih tersebut, tentunya ucapan terima kasihnya kepada Walikota Prabumulih atas kepercayaan yang telah diberikan dan yang telah diemban selama 7 tahun ini. 
"Berharap kemitraan serta jalinan silaturahmi tetap terjaga dan kami sebagai kuasa hukum siap menjalankan tugas sesuai dengan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami ," pungkas Ichon. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)