MUARA ENIM, BS.ID - Badan Permusawaratan Desa (BPD) tak difungsikan sebagaimana mestinya membuat Ketua dan Anggota BPD Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, marah besar.
Dimana, terungkap pada Selasa 15 Februari 2022 lalu oknum Kepala Desa (Kades) dan BPD Segamit melakukan rapat membahas kepala desa yang mengambil kebijakan sendiri di Kantor Kepala Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu kabupaten Muara Enim.
Sebut saja Zul selaku Anggota BPD memaparkan bahwa untuk pengesahan anggaran itu harus melibatkan Ketua dan Anggota BPD Desa Segamit yang mekanismenya memang seperti itu.
"Seperti ditingkat kabupaten maupun ditingkat provinsi legislatif mengesahkan eksekutif merancang anggaran, begitpun seperti di desa kades merancang BPD mengesahkan," keluh Zul di Kantor Kepala Desa Segamit saat itu.
Namun, menurut Zul, kenapa Kepala Desa Sinwani ini mengangkangi peraturan mekanisme yang ada seperti anggaran dana desa sudah ada laporan pengeluaran untuk Anggota Amanatak Desa Segamit sebesar tiga puluh juta tetapi tidak sampai ketangan Anggota Amanatak Segamit.
"Permasalahan pengeluaran anggaran dana desa jelas tidak ada untuk membeli motor kenapa kepala desa telah membeli motor baru. Nah, saat ditanya motor ini motor dinas, dan tidak ada musyawarah kepada ketua BPD dan anggotanya," ungkapnya.
"Adapun ketidakterbukaan Sinwani Kepala Desa Segamit seperti dana untuk tenaga pendidik di TK PAUD semestinya dibayar Rp 14 juta, namun hingga saat ini yang dibayar hanya Rp 5,5 juta," tambahnya
Kemarahan Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Segamit makin memuncak ketika kepala desa memalsukan tandatangan untuk mengerjakan dana desa berupa fisik ditahun anggaran 2020 hingga berujung ke pengaduan ke Mapolsek Semende saat itu.
Bripka Ardiansyah Yuniska membenarkan ada rombongan BPD Segamit ingin melaporkan kepala desanya, namun mungkin masih ada pikiran lain sehingga mereka akan melakukan langkah mediasi sekali lagi.
Sinwani sang Kepala Desa Segamit saat dihubungi melalui telf ataupun whatsapp (Wa) miliknya tidak ada jawaban dan balasan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu salah satu Tokoh Pemuda Muara Enim Agustiawan atau yang sering disapa Agus Putra Luntar sangat tidak setuju dengan kebijakan kepala desanya yang tidak melibatkan para Anggota BPD Desa Segamit tersebut.
Menurut Agus, karena seorang badan permusyawaratan desa adalah wakil dari warga di desanya yang seharusnya harus dilibatkan dalam suatu rencana pembangunan yang ada di desa karena fungsi BPD ada tiga hal. "Terdiri dari membahas dan menyepakati rancangan Peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa," imbuh pria tersebut, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, permasalahan ini untuk segera dilaporkan ke Dinas Inspektorat Kabupaten Muara Enim untuk memeriksa kepala desa tersebut karena jabatan kepala desa adalah amanah masyarakat yang harus dijalankan. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar