MUBA, BS.ID - Tersangka Agung Lestari (31), warga Komplek Randik Lorong Udin Alus belakang Permata Randik, Kelurahan Kayuara diamankan polisi. Hal tersebut terkait duel maut yang menewaskan Basaria (65) Tukang Ojek Pangkalan yang tinggal di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Kamis, (17/02/22), pagi sekitar Pukul 09.00 WIB.
Tim Gabungan Polres Muba, yakni Reskrim Polres Muba, Sat Intelkam dan Reskrim Polsek Sekayu langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Nazom Nurhawi Kelurahan Kayuara dan langsung melakukan penyelidikan serta mencari keterangan para saksi yang melihat kejadian naas tersebut.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi diwakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio SH mengatakan, berawal dari tersangka yang kesal terhadap korban yang mengingkari kesepakatan bersama dalam klaim permasalahan tanah.
"Karena kesal, tersangka mencabut patok tanah lalu dikembalikan kepada korban dan diletakkan di rumah korban," kata Robi.
Kemudian, lanjut kasat reskrim, korban Antony mendatangi tersangka dengan membawa sebilah parang dan membacok tersangka pada bagian kepala bagian dahi. Perebutan parang pun terjadi, tersangka akhirnya berhasil merebut sebilah parang tersebut sehingga korban pun terjatuh.
"Tersangka akhirnya balik membalas mengayunkan sebilah parang sebanyak 4 kali sehingga mengenai korban," ujarnya lagi.
Usai tersangka melakukannya dan melihat korban tergeletak, tersangka langsung melarikan diri ke Desa Lumpatan 2 bersembunyi di rumah keluarganya.
"Untuk tersangka sendiri mengalami luka pada bagian dahi serta belakang dibawah ketiak. Langsung diberi pengobatan. Tersangka sendiri langsung di amankan di rumah keluarganya di wilayah Lumpatan," tegas pria tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, saat ini tersangka langsung dibawa ke Rutan Mapolres Muba demi keamanan pelaku itu sendiri.
Dimana, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP Jo 351 (3) KUHP. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar