Pelaku Penganiayaan Korban Hingga Meninggal Ditangkap Polisi

Redaksi BS
By -
0

MUARA ENIM, BS.ID - Pelaku Penganiayaan bernama Ferdinan Alias Udin akhirnya diringkus Team Unit Reskrim Polres Muara Enim, Polda Sumsel bersama Team Trabaz Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim pada Minggu, (06/02) sekitar Pukul 07.00 WIB.

Pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjerat dalam Pasal 353 KUHP/Pasal 351 Ayat 3 KUHP. 

Dimana, peristiwa tersebut terjadi dengan TKP di Jalan Umum Dusun 2 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim pada Sabtu (05/02/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, dengan Dasar LP/B
05/II/2022/SPKT/Polsek Gumeg, Polres Muara Enim, Polda Sumsel  06 Februari 2022. 

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Polsek Gumeg Aiptu Ely Suyono SH, kepada media ini Senin (08/02/2022), membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan atas nama Ferdinan Alias Udin (19) yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat dianiaya pelaku.

Lanjutnya, mendapatkan laporan tersebut, timnya bergerak ke TKP guna melakukan olah TKP serta memeriksa beberapa saksi atas peristiwa tersebut. Dan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Rabain Muara Enim.
"Namun nyawanya tidak dapat ditolong karena mengalami luka tusukan dibagian tubuh korban tepat dibawah ketiak atau dibelikat tubuh korban," ungkap Kapolsek didampingi kanit reskrim. 

Dikatakannya, bahwa korban meninggal atas nama Rifaldo (19) warga Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dan saat peristiwa terjadi korban tengah duduk dipinggir jalan bersama rekannya yang kemudian tiba-tiba datang pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau. 
"Ya, bersama team reskrim rajawali dan team trabaz akhirnya pelaku berhasil kita amankan pada Minggu (06/02) kemarin dengan tanpa perlawanan, dan pelaku mengakui perbuatannya serta  motiv pelaku menganiaya korban karena pelaku mengaku pernah dipukul korban saat itu," ujarnya.

Adapun modus dilakukan bahwa pelaku pernah meminjam uang kepada korban dengan jaminan HP, lalu pelaku pernah menemui korban dengan tujuan mengambil HP tersebut, namun uang yang dipinjam pelaku belum dikembalikannya dikarenakan korban dan pelaku saling berteman, korban memberikan HP tersebut, dengan perjanjian pelaku akan mengembalikan uang yang dipinjamnya. 

Selanjutnya, Sabtu (05/02/2022)  pelaku bertandang ke Desa Berugo tempat tinggalnya korban dan pada saat itu korban bertemu dengan pelaku dan korban menanyakan uang yg dipinjam oleh pelaku dikarenakan pelaku belum mengembalikan uangnya, korban langsung memukul pelaku dan mengeluarkan sebilah pisau namun pelaku langsung merampas pisau tersebut dari tangan korban dan menusukkan pisau ke arah tulang rusuk korban sehingga pada saat korban dilakukan pertolongan medis di RS Rabain Muara Enim korban dinyatakan meninggal dunia. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 helai celana Levis panjang warna biru, 1 helai kaos oblong warna hitam bertuliskan oxygeno 1 pasang sandal japit warna merah merk wink, dan 1  buah ikat pinggang. (Junai)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)