MUBA, BS.ID - Berdasarkan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2,1) 31 Januari 2022, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditetapkan menjadi level dua Covid-19.
Sehubungan dengan meningkatnya kembali kasus Covid-19. Untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 di RSUD Sekayu, maka diberitahukan bahwa di Ruang Rawat Inap RSUD Sekayu diberlakukan kembali aturan. Dimana, tidak ada jam besuk atau kunjungan pasien terhitung dari 10 Februari 2022.
Dikatakan Direktur RSUD Sekayu, dr Makson P Purba MARS, hal ini diberlakukan dengan harapan mampu mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Muba.
"Bagi pasien yang sedang dirawat hanya boleh didamping 1 orang pendamping dengan menggunakan kartu tunggu pasien yang diberikan oleh pihak RSUD Sekayu," ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Sementara, PLT Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP juga meminta agar masyarakat Muba tidak terlalu sering mengunjungi rumah sakit apabila tidak ada keperluan yang mendesak agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Jika memang terdapat saudara, kerabat, atau tetangga yang dirawat di rumah sakit. Tidak terlalu banyak yang mendampingi sebagai proteksi diri agar terhindar dari Covid-19. Untuk itu, marilah kita taati aturan ini dan tetap waspada jaga kesehatan
lindungi diri sendiri dan orang sekitar dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi Covid-19. Masyarakat, terutama keluarga pasien bisa memaklumi langkah yang diambil ini demi kepentingan bersama,” pesan orang nomor satu di kabupaten tersebut. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar