MUARA ENIM, BS.ID - Seorang residivis dalam perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Heri Yanto alias Ambo (26), warga Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ditangkap Satreskrim Team Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim pada Kamis (17/02), lalu.
Pelaku Heri alias Ambo (26) ini ditangkap bukan hanya perkara yang terdahulu hingga ia menjadi target operasi (TO) dan tercatat sebagai seorang residivis, namun pelaku ditangkap karena hal serupa yaitu mencuri seekor hewan ternak kambing milik warga Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu itu.
Dengan bermodalkan sebuah motor dan sebuah karung tersebut pelaku Ambo ini berhasil menggasak hewan seekor kambing betina milik warga yang melapor ke Polsek Gelumbang dengan Dasar LP/B-93/XII/2021/SPKT/Polsek Gelumbang/ Polres.ME/30/12/2021, dan atas nama pelapor NH.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, SIK didampingi Kanit Reskrim IPTU Syawaluddin SH, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan/curi hewan ternak sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 1 dan 4 KUHP.
"Ya, menindaklanjuti laporan dari korban tersebut, kita perintahkan kanit reskrim dan team puma untuk menyelidiki perkara ini, dan alhasil pelaku ini bisa kita amankan di wilayah Sungai Rotan tanpa adanya perlawanan," ungkap AKP Morris didampingi IPTU Syawal, Senin (21/02/2022).
Dikatakannya, bahwa pelaku ini rupanya tidak sendiri saat beraksi, namun bersama rekannya berinisial YT, yang kini tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan juga barang bukti (BB) 1 Unit SPM Honda Beat Hitam milik pelaku, 1 ekor kambing betina putih milik korban, dan 1 buah karung berwarna putih milik pelaku," jelas kapolsek.
Ditambahkan kapolsek, bahwa dalam perkara ini pelaku terjerat dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-1 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas kapolsek didampingi kanit reskrim kepada media ini. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar