MUARA ENIM, BS.ID - Keberadaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang semestinya dalam merujuk Permendikbudristel Nomor 2 Tahun 2022, Sekolah tersebut yang memenuhi kriteria akan mendapatkan dana BOS reguler.
Adanya dana BOS merupakan program pusat yang tentunya menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana BOS guna kebutuhan sekolah.
Namun jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentunya penyaluran dana BOS ada ketentuan tersendiri yang harus dipergunakan dan tidak tercantum dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 dalam kebijakan pengelolaan dana BOS Tahun 2022 untuk keperluan membangun fisik baru bangunan sekolah seperti membangun pagar maupun lantai conblock serta bangunan Lainnya.
Pada permendikbud tersebut, dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidik dasar dan menengah. Sedangkan kebijakan dana BOS kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Sementara terkait pengelolaan dana BOS yang ada di wilayah satuan pendidikan Kabupaten Muara Enim tersebut, beberapa Aktivis Peduli Muara Enim atas kebijakan pengelolaan dana BOS dengan hasil temuan serta laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengelolaan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran dan diduga justru membangun fisik sekolah tersebut. Dimana para aktivis peduli Muara Enim mempertanyakan dan mempersoalkan.
"Ya, setahu saya apakah dana BOS
boleh membangun baru fasilitas sekolah. Nah, setahu kami tidak boleh jika mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 itu," ungkap Indra Gunawan sebagai Aktipis Peduli Muara Enim yang mempertanyakan serta mempermasalahkan pengelolaan dana BOS itu.
Dikatakan Indra, bahwa diduga banyaknya sekolah saat ini menggunakan dana BOS yang tidak tepat sasaran dan terkait dana BOS. Terlebih penelusuran pihaknya dibeberapa sekolah baik SD, SMP, dan SMK masih banyak tidak tepat sasaran.
"Ini jangan dibiarkan padahal sudah jelas dan diatur dalam permendikbud, bahwa dana BOS diperuntukkan penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pengembangan tenaga kependidikan, dan rehap ringan sekolah.
"Ironisnya justru dilapangan masih banyaknya ditemukan
pembangunan-pembangunan baru seperti pembuatan tempat parkir hingga pembangunan jalan menuju ruang kelas," beber Indra Gunawan lagi kepada media ini, Selasa, (29/03/2022).
Hal senada juga dikatakan Asnawi yang juga salah satu Aktivis Peduli Muara Enim tersebut bahwa hal ini harus dijelaskan pada publik serta bentuk transparan agar pengelolaan dana BOS benar-benar sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbud RI, serta mendesak agar Disdikbud Muara Enim dapat memberikan penjelasan agar tidak adanya prasangka dugaan korupsi ditubuh satuan pendidikan wilayah Kabupaten Muara Enim ini. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar