Anggota Gapoktan Ngeluh Tak Dapat Pupuk Bersubsidi dari Pemerintah

Redaksi BS
By -
0
MUSI RAWAS, BS.ID - Kunjugan awak media ini ke Desa Karya Sakti menemui beberapa anggota Kelompok Tani Mandiri di Desa Karya Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Kecamatan Muara Kelingi, yang mengaku kepada awak media bahwa mereka tidak pernah mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
"Kami terpaksa beli di toko pertanian dengan harga yang mahal," keluh salah satu anggota kelompok tani yang bernama Hadi Sumaryanto (56) tahun ini, Minggu (27/03/2022).

Dimana untuk menguatkan peryataannya, Hadi sapaan akrabnya, bersedia menanda tanggani surat peryataan diatas 6000, bahwa apa yang ia katakan siap untuk dipertangug jawab dimata hukum.

Suparman (54), petani lainnya, menuturkan hal tak jauh berbeda. Ia tak pernah tahu kalau pupuk subsidi datang di desanya.
"Kami juga bingug mau nebus pupuk bersubsidi kemana, bertahun-tahun kami menunggu gak kunjung datang, apalagi kami mau mendapatkannya pupuk bersubidi tersebut," tuturnya dengan panjag lebar.

Ada juga anggota kelompok yang sudan pindah alamat dari Karya Sakti Kecamatan Muara Kelinggi, yang lindah ke Jawa dan diragukan pengajuan RDKK diduga rekayasa oleg oknum. 

Terlebih lagi terkait hal ini, awak media trus meyelusuri ke kediaman Waluyo (56) sebagai salah satu Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), buat mencari informasi kemana disalur pupuk bersubsidi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas tersebut.

Untuk Karya Sakti ada sembilan kelompok tani yang tidak aktif lagi, yaitu untuk Maret ini tepatnya 17 Maret 2022 turun sebanyak 16 ton sudah dibagikan semua.

Disinggung soal penyaluran apakah tepat sasaran pupuk itu ke kelompok petani?, diakui Waluyo, ia bekerja sesuai tugasnya dan siap dipertangug jawabkan.

Waluyo menjelaskan, pupuk 16 ton yang mendapatkan 16 orang, ada juga yang ambil 1 ton hingga 3ton satu orang. Karena kebunnya luas, ada juga yang ambil orang yang di luar kelompok tani dengan alasan anggota yang lain tak mau menebus.
"1 sak 50 Kg urea kami jual 155 ribu, kalo ponsca satu sak 50 Kg kami jual 165 ribu, padahal HET Pupuk Bersubsidi berkisar harga 120 sampai 125 ribu," tambahnya pria tersebut.

Menjual belikan pupuk bersubsidi diatas harga HET termasuk perbuatan yang melangar hukum, pelakunya bisa diancam UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagagan Barang Dalam Pengawasan dan UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan tuntutannya 6 tahun penjara. (Romadon)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)