Aniaya Istri Muda, DYA Dilaporkan ke Polisi

Redaksi BS
By -
0
LUBUKLINGGAU, BS.ID - Pada Kamis, (24/3), lalu, sekitar Pukul 18.00 WIB, diduga telah terjadi penganiyaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menariknya lagi, peristiwa naas tersebut kali ini dilakukan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yakni berinisial DYA.

Dimana, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku kepada LSI merupakan istri kedua atau istri muda dari oknum tersebut, yang dinikahi pelaku pada 29 Desember 2021, lalu, dengan disaksikan oleh dua orang saksi yakni bernama Muslimin dan Adam Feri

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi magrib tersebut di Perumahan Griya Indah Kayu Arah. Itu hal dilatarbelakangi cek-cok mulut antara keduanya akibat cemburu pelaku kepada korban.

Terlebih diakui korban yang mana pelaku menuduh dirinya selingkuh dan terjadilah pertengkaran mulut antar keduanya, yang menyebabkan hidung korban berdarah. Usai kejadian tersebut sang pelaku (suami,red) pergi meninggalkan korban sendiri di dalam rumahnya.

Sementara korban selesai peristiwa itu kemudian mendatangi Rumah Sakit Sobirin, Lubuklinggai guna visum pada hari yang sama. Korban pun membayar uang Rp 90 ribu rupiah untuk menebusi berkas hasil visum dari pihak rumah sakit tersebut.

Setelah menerima hasil visum tersebut kemudian korban melaporkan hal yang menimpah dirinya kepada pihak berwajib. Dengan Laporan Informasi : LI/10/11/2022/SPKT/Polres Llg/Polda Sumsel pada Tanggal 25 Februari 2022 tentang tidak pidana penganiayaan.
"Perbuatan dia (pelaku, red) ini sangat disesalkan kenapa bisa terjadi, padahal ia baru saja diangkat menjadi PNS di lingkungan Dinas Sosial Kota Lubuklinggau," keluh LSI istri siri korban, kepada media ini, Jumat (5/3/2022).
"Nah, belumlah genap setahun alias baru hitungan bulan saja sudah melakukan kesalahan  penganiayaan terhadap saya," aku dia.
"Saya bersama keluarga memohon kepada Bapak Walikota (Wako) Lubuklinggau agar memberikan sanksi tegas terhadap suami saya. Dan, sedangkan kepada pak kapolres agar memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku," pintah korban.

Sampai berita ini dinaikan, wartawan media ini belum bisa bertemu dengan pelaku untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut seperti yang disampaikan korban. (Don)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)