Belasan Tahun Berjuang Kopsbara Desak Pemerintah Legalkan Tambang Rakyat

Redaksi BS
By -
0

MUARA ENIM, BS.ID - Koperasi Jasa Batubara (Kopsbara) Lawang Agung Sejahtera mengadakan Rapat  Tutup Buku Tahun 2021, di Sekretariat Kopsbara di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada Selasa, (8/03/2022).

Ketua Kopsbara Juniardi atau pria yang biasa disapaan Keyjon disela rapat saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa dalam rapat ini bermaksud untuk menyampaikan pertanggung jawaban pengurus tahun 2021, lalu, kepada anggota dan Rencana kerja pada tahun 2022 serta membahas upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
"Dengan terbentuknya Koperasi Kopsbara Lawang Agung Sejahtera ini, kami berharap pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat bisa mendengar kami yang sudah selama ini berjuang selama 14 tahun bagaimana kita berpikir usaha Tambang Rakyat ini bisa menjadi Legal," kata Keyjon.

Keyjon juga mengatakan terbentuknya koperasi kopsbara ini sudah dari setahun yang lalu  setelah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Alhamdulilah tahun kemarin sudah ada pertemuan dengan pemerintah daerah dan sudah menyarankan untuk dibentuknya koperasi dan alhamdulillah hari ini juga sudah terlaksana yang namanya rapat anggota tahunan pertama, dengan ini maka insyaallah koperasi kopsbara ini  akan menjadi koperasi yang bermanfaat bagi masyarakat Lawang Kidul, Tanjung Agung dan sekitarnya," ungkapnya.

Tak lupa Keyjon juga mengucapkan terima kasih kepada PT Bukit Asam yang selama ini telah memberikan suport pada Usaha tambang rakyat.
"Kami mengucapkan terima kasih jepada PTBA, yang saat ini sedang berulang tahun yang ke-41 tahun, kami sangat berterima kasih karena selama 14 tahun ini PTBA mensuport tambang rakyat ini, kami tidak diganggu, kami tidak pernah diusik, karena itu kami sudah berterima kasih. Semoga support mereka ini akan semangkin terlaksana dengan sudah terbentuknya koperasi agar bisa menjadi join operation atau dapat berjasama dengan kami para penambang rakyat di Lawang Kidul Tanjung Agung," tutur Keyjon.

Sementara selaku Pembina Koperasi Kopsbara Herman Efendi mengatakan dalam rapat tahunan yang dihadiri oleh Kadin Koperasi, Pihak Polsek Lawang Kidul, Kepala Desa dan BPD mereka  sangat suport dengan adanya koperasi ini dan semoga menjadi wadah usaha masyarakat sehingga kedepan usaha tambang rakyat ini dari ilegal dapat menjadi legal.
”Saat Ini ada dua Asosiasi Batubara yang dinaungi oleh kopsbara, yaitu Asosiasi Masyarakat Batubara (ASMARA) dan Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA) Sumatera Selatan yang bergabung menjadi satu wadah Kopsbara," kata Herman.

Herman juga menambahkan bahwa dalam kopsbara ini ada lebih dari 7000-an parah pekerja yang menggantungkan mata pencahariannya pada usaha tambang rakyat ini.
"Dengan terbentuknya koperasi Ini yang merupakan salah satu upaya kami agar bisa mengubah status ilegal menjadi legal. Dan kami juga berharap pihak perusahaan pemegang IUP dapat bekerjasama dan memberikan dukungan pada usaha pertambangan rakyat Ini," imbuhnya.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Muara Enim Edi Saidin Amin yang ikut hadir dalam rapat  mengatakan bahwa rapat ini untuk meningkatkan penguatan kelembagaan sebagai bentuk untuk menuju koperasi yang sehat.
"Adapun subtansi dari koperasi ini bagaimana masyarakat dapat ikut serta dalam mengelola batubara melalui pertambangan rakyat serta dapat berkolaborasi dengan pihak ke 3 dalam hal ini pemegang IUP seperti PTBA maupun perusahaan lainnya," kata Edi.

Melalui Koperasi ini Masyarakat juga bisa meminta arahan kepada Kementerian ESDM  dalam hal pemberian ijin melalui koperasi.
"Kami pun berharap untuk kedepannya koperasi ini semakin kuat secara kelembagaan dan juga menjadi harapan bagi masyarakat di seputaran Lawang Kidul dan Tanjung Agung serta  dapat mewujudkan tambang rakyat ini yang diakui menjadi tambang rakyat yang legal," pungkasnya. (Junai)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)