Kredit Macet, PT Sinar Mas Multi Finance Gugat Konsumen

Redaksi BS
By -
0

PRABUMULIH, BS.ID - PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kota Prabumulih, Sumatera Selatan bergerak di bidang pembiayaan kendaraan resmi menggugat konsumen yang menunggak perkreditan kendaraan mereka.

Dimana, gugatan tersebut melalui gugatan sederhana (GS) di Pengadilan Prabumulih pada Kamis (10/03). Branch Manager PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kota Prabumulih 
Mgs Vadra Wijaya didampingi Kuasa hukum Sanjaya, SH, MH, dan Yulison Amprani, SH, MH mengakaui, bahwa kliennya meminta didampingi untuk menggugat konsumen yang melanggar perjanjian fidusia di PT Sinar Mas Finance dari Tahun 2019 lalu, tentang perkereditan kendaraan.
"Bahwa gugatan secara hukum ini kita lakukan karena sebelumnya konsumen berinisial SS (40) ini telah diberi peringatan SP 1 dan SP 2 serta somasi dari kuasa hukum, namun hingga batas waktu yang kami tunggu untuk melunasi pembiayaan perkereditan di sinar mas finance konsumen berinisial SS ini tak kunjung membayar dan melanggar perjanjian awal, dengan kisaran kerugian dari PT Sinar Mas Finance sebesar 40 juta rupiah," tegas kedua pengacara kondang di kota ini, Kamis (10/3/20202), seraya menyebutkan pihaknya sudah melayangkan surat gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.

Sementara Branch Manager PT Sinar Mas Multi Cabang Prabumulih Mgs Vadra Wijaya menambahkan sebagai perusahaan di bidang pembiayaan tersebut tentunya perusahaan telah bergerak dalam membantu meringankan konsumen selama ini untuk mendapatkan sarana usaha bagi konsumen yang berminat melakukan perkreditan kendaraan.
"Kita berharap agar konsumen konsisten dalam mematuhi perjanjian di PT Sinar Mas Finance yang dibuat dengan kesepakatan bersama, dan tentunya pihak PT Sinar Mas Finance tidak segan-segan untuk menggugat secara hukum jika terdapat konsumen yang melanggar perjanjian tersebut," imbuh dia.
"Apalagi sudah kita berikan keringanan dan layangan Surat peringatan SP 1 dan SP 2 kepada konsumen agar disiplin dan ini bukti PT Sinar Mas Finance konsisten membantu masyarakat agar melunasi perkreditan, namun jika niatnya tidak baik tentunya kami tidak segan-segan menggugat secara hukum dan ini kita lakukan guna meminimalisir kerugian perusahaan," pungkas pria itu. (Tion/Junai)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)