MUBA BS.ID - ALizer alias Izer Bin Semar adalah seorang kepala rumah tangga yang pekerjaan sehariannya mencari barang bekas untuk dijual demi menghidupi keluarganya.
Melalui Kuasa Hukumnya ALizer, ADV Indafikri, SH dan Yurnelis SH mengatakan kepada awak media ini, terkait penangkapan Alizer berharap keadilan bagi klien yang dampingi yakni ALizer.
"Agar penerapan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law), dan mendesak pihak berwajib untuk memperoses antara terdakwa dan pihak yang menguasai barang bukti sudah tentu ada hubungan hukum, sebagaimana terungkap dalam persidangan, yang diterangkan oleh saksi-saksi, jelas," Yurnelis SH.
Tambah Indafikri dalam analisisnya atas fakta-fakta di persidangan, bahwa ALizer tidak berdiri sendiri, akan tetapi ada peran serta pihak lain yang telah menguasai objek dalam perkara ini. Sehingga secara logika hukum, maka seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya ALizer tetapi pemilik pengepulan barang bekas harus diproses juga.
Berdasarkan Informasi yang di sampai narasumber suatu ketika Alizer sedang keliling mencari barang bekas kearah wilayah Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tepatnya di Desa Bukit Indah B3, Oktober tahun 2021 yang Lalu ALizer pernah membeli suatu barang berupa besi plat sebanyak 2 keping dari seorang masyarakat yang diduga warga Desa Bukit Indah B3 Kecamatan Plakat Tinggi.
Lanjut Indafikri, dari pembelian besi plat sebanyak 2 keping tersebut membuat ALizer terseret kasus hukum, karena ALizer tidak mengetahui bahwa besi plat tersebut milik CV Bedetot yang telah dicuri orang didalam gudang CV Bedetot di Dusun 1 Desa Rimba Ukur C5 Kecamatan Sekayu yang telah menjual ke Alizer.
"Tanpa disadari oleh ALizer langsung membeli besi tersebut, dan akirnya besi tersebut dijual ke pengepul barang bekas di wilayah Kecamatan Sekayu, tempat pengepul Ono di Jalan Terminal Randik," imbuh dia.
Suatu hari Alizer sedang menjual barang bekas ke tempat Pengepulan Ono, datanglah rombongan dari Reskrim Polres Muba, Sumatra Selatan, ke tempat Pngepulan Ono untuk melihat barang bukti 2 buah plat besi yang hilang, dari dalam Gudang CV Bedetot, dan kebetulan penjual besi 2 buah plat tersebut ada di tempat.
"Akhirnya Alizer langsung diajak ke Polres Sekayu untuk dimintai keterangan, dan Alizer ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana. Akibat membeli besi bekas dari orang tak dikenal," tutup Indafikri. (Rill AWDI/Pijai)
Posting Komentar
0Komentar