MUBA, BS.ID - Sudah berapa tahun Negara Indonesia dilanda wabah penyakit Covid-19, yang mana hal tersebut juga berdampak pada perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah. Terkait hal itu maka pemerintah mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang dikucuri melalui dana desa (DD) guna meringankan beban perekonomian masyarakat desa itu sendiri.
Namun hal tersebut sangat disayangkan masih saja diduga di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dengan tujuan untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompoknya.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Jembatan Gantung Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, dimana sebanyak 108 orang masyarakat penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) harus kecewa diduga harus memberikan uang sebanyak Rp 200 ribu kepada oknum kepala desa (kades) melalui seorang kepala dusun (kadus) sebelum pencairan BLT. Itu hal dengan dalih untuk biaya makan saat pembukaan rekening dan ATM penerima manfaat BLT tersebut.
Sedangkan Intruksi Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
Terlebih lagi memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa di pidana sebagaimana Pasal 12 Huruf E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara beberapa warga penerima manfaat yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media Rabu, (02/03/22), membenarkan hal tersebut, bahwa masyarakat Desa Jembatan Gantung sebanyak 108 orang penerima manfaat setiap satu orang penerima manfaat bantuan langsung tunai harus memberikan uang sebanyak Rp 200 ribi kepada oknum kades melalui oknum kadus masing-masing masyarakat penerima manfaat dengan dalih untuk biaya makan saat pembuatan rekening BLT.
"Benar pak kami sebelum pencairan Bantuan langsung tunai (BLT) disuruh mengumpulkan uang sebanyak Rp 200 ribu per orang. Untuk jumlahnya 108 orang masyarakat penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) katanya untuk biaya makan rombongan perangkat desa dan pihak bank yg melakukan pembuatan rekening di desa dan terpaksa kami mengumpulkan uang yang dimaksud daripada kami tidak dapat bantuan sama sekali," akui beberapa warga penerima BLT Desa Jembatan Gantung tersebut.
Sementara Kepala Desa Jembatan Gantung Lukman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via whatsapp (Wa)-nya Rabu, (02/03/22), pesan terlihat terconteng dua dan whatsapp awak media diblokir.
selang beberapa menit oknum Sekretaris Desa Jembatan Gantung Husni Thamrin menelpon awak media agar menganjurkan awak media untuk datang ke Kantor Desa Jembatan Gantung agar kiranya bisa bercerita langsung terkait prihal yang dikonfirmasi awak media.
"Datang langsung ke Kantor Desa Jembatan Gantung pak supaya kita bisa bercerita langsung terkait perjalanannya dengan prihal yang dikonfirmasi sama pak kades kami," pesan pria tersebut seraya menyebutkan kalau menulis berita tidak ada apa-apa asal jangan kata orang. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar