MUBA, BS.ID - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Trisula Pengungkapan Kabar (DPP-LSM - GTPK) menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan mengklarifikasi terkait hal dugaan data permasalahan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yang dilakukan Sunarsi, SPd (44), Golongan III A, Jumat (18/02/2022).
Yang mana, bersangkutan (Sunarsi) bekerja di Bidang Pengelolaan Pendidikan dan Evaluasi Bidang Pembinaan SD, dengan seorang pria berinisial RM (58), keduanya diketahui menikah siri di Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, pada 18 Juni 2019, lalu.
Darmanto Koordinator Umum LSM GTPK mengatakan, berdasarkan data didapat pihaknya, bahwa suami pertama Sunarsi sudah meninggal dunia (Alm) pada Tanggal 27 Juni 2019. Ini hal diduga tidak dilaporkan bersangkutan kepada dinas terkait.
Darmanto menjelaskan, merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 10 Tahun 1983, yang mana diubah dengan PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Yang mana PP tersebut menegaskan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dimata hukum," ungkap dia.
Sesuai Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.
Saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret lalu melalui via whatsapp (Wa)-nya dengan Nomor 0822-69**-****, tetang kebenaran laporan klarifikasi LSM GTPK demi keberimbangan pemberitaan ini.
"Sementara sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban," tambah pria tersebut. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar