MUARA ENIM, BS.ID - Polres Muara Enim menggelar Konferensi Pers OPS Senpi Musi 2022, Operasi ini digelar di seluruh Polda Sumatera Selatan selama 15 hari.
konferensi pers tersebut langsung dihadiri Kapolres Muara Enim, Waka, Kasat Reskrim dan Anggota serta jajaran polsek, yang digelar di Halaman Polres Muara Enim pada Jumat (4/3/2022).
Kapolres Muara Enim, AKBP Rusdiyanto SIK menyampaikam hasil dari operasi dan kegiatan mereka yang telah berhasil dan lebih dari target yang diberikan Kapolda Sumsel, yaitu satu target yang mana pihaknya bersyukur bisa mengungkapkan lebih dari itu 12 kasus.
“Dari 12 kasus tersebut kita mengamankan 12 tersangka dari ungkapan yang ada di Polres Satreskrim Polres Muara Enim dan jajaran Polsek," akunya.
“Semuanya ikut untuk mengungkap kasus tersebut dalam operasi OPS Senpi Musi Tahun 2022, jumlah total dari yang kita dapatkan yaitu ada 71 senjata diantaranya 14 kita ungkap dan 57 diserahkan dari warga," tambahnya.
Lebih lanjut, kapolres mengatakan bahwa senpi banyak dari masyarakat yang menyerahkan kepada polres dan polsek karena sebelum pihaknya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat akan melalui anggota yang ada dijajaran dan pastikan bahwa di wilayah khususnya.
Senjata ini banyak yang dimiliki oleh orang perkebunan masyarakatnya sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat itu memiliki apa alasannya mereka memiliki senpi itu untuk berjaga-jaga atau jaga diri pada saat menunggu di kebun miliknya.
Namun diantara 71 senpi ini ada senjata laras pendek yang indikasinya bisa juga digunakan untuk tindak pidana atau sudah digunakan untuk tindak pidana. "Alhamdulillah bisa kita kompak kita tangkap kita amankan dan niat yang jelek, mungkin yang tadinya untuk tindak pidana bisa kita amankan," terang dia.
Anggota reskrim polres dan polsek ada barang bukti diantaranya yang pertama senpi sebanyak 14 pucuk yang terdiri dari 12 pucuk senjata panjang jenis lonjong atau kecepek senjata pendek. TKP yang berbeda yang berbeda, ada di rumah ada di kebun dan ada digunakan sebagai pengaman bisa usaha dan di cafe atau warung remang-remang rata-rata mereka yang menyerahkan dan diungkap rata-rata petani atau berkebun.
Pelaku ini dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu tentang Memiliki Paksa Membawa, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan Mempergunakan Sesuatu Senjata Api atau Sesuatu Bahan Peledak ancamannya maksimal 20 Tahun penjara.
"Saya ucapakan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Muara Enim dan masyarakat Kabupaten Muara Enim dengan adanya Operasi OPS Senpi Musi 2022 kita bisa mengurangi kejahatan yang ada dijalanan maupun yang ada di tengah-tengah masyarakat dan kita sama-sama untuk menjaga kamtibmas di wilayah Polres Muara Enim,” pungkas kapolres. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar