Terkait Oknum Kadus "Sunat" BLT-PKM, Ini Tanggapan Kades

Redaksi BS
By -
0
MUBA, BS.ID - Menindaklanjuti pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya pada Rabu, 02 Maret lalu, yang mana diduga oknum Kades Jembatan Gantung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan melakukan pungutan uang melalui oknum kadus masing-masing kepada calon bantuan langsung tunai kelurga penerima manfaat (BLT-PKM) tersebut.

Terlebih lagi pemungutan uang tersebut dilakukan oleh oknum kadus masing-masing sebanyak 108 orang calon bantuan langsung tunai keluarga penerima penerima manfaat bersumber dari dana desa (DD) sebesar Rp 200 ribu, sebelum pencairan bantuan itu, dengan dalih untuk biaya makan dan minum pada saat proses pembuatan rekening dan ATM calon penerima manfaat Bantuan langsung tunai tersebut.

Sementara beberapa warga penerima manfaat yang tidak mau disebutkan namanya saat di konfirmasi awak media Rabu, (02/03/22), membenarkan hal tersebut, bahwa masyarakat Desa Jembatan Gantung sebanyak 108 orang calon penerima manfaat setiap satu orang penerima manfaat bantuan langsung tunai harus memberikan uang sebanyak Rp 200 ribu kepada kades melalui oknum kadus masing-masing. Dengan alasan calon keluarga penerima manfaat untuk biaya makan minum dalam proses pembuatan rekening BLT.
"Benar pak kami sebelum pencairan Bantuan langsung tunai (BLT) disuruh mengumpulkan uang sebanyak Rp 200 setiap orang. Tercatat sebanyak 108 orang keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) tersebut. Katanya untuk biaya makan rombongan perangkat desa dan pihak bank yangg melakukan pembuatan rekening di desa dan terpaksa kami mengumpulkan uang yang dimaksud daripada kami tidak dapat sama sekali bantuan  itu," keluh beberapa warga penerima BLT itu.

Sementara Kepala Desa (Kades) Jembatan Gantung Lukman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via whatsapp (Wa)-nya Rabu, (02/03/2022) saat dikonfirmasi pesan terlihat conteng dua dan whatsapp awak media diblokir.

Selang beberapa menit kemudian oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Jembatan Gantung Husni Thamrin menelpon awak media agar menganjurkan awak media untuk datang ke kantor Desa Jembatan Gantung agar kiranya bisa bercerita langsung terkait prihal yang dikonfirmasi awak media.
"Datang langsung ke kantor Desa Jembatan Gantung pak, supaya kita bisa bercerita langsung terkait perjalanannya dengan prihal yang dikonfirmasi sama pak kades kami," imbuh pria tersebut seraya mengatakan kalau menulis berita tidak ada apa-apa, asalkan jangan kata orang lain.

Beberapa hari sempat viral pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Beni selaku Kepala Bidang (Kabid) menghubungi awak media Senin, (07/03/22) untuk bisa datang ke Kantor Dinas PMD supaya bisa bertemu dengan oknum Kepala Desa Jembatan Gantung dan rombongan guna untuk berbicara secara langsung terkait dengan dugaan tersebut.

Tidak menunggu waktu lama awak media pun segera mendatangi undangan dari pemberdayaan masyarakat desa DPMD guna bertemu langsung dengan oknum Kades Jembatan Gantung beserta rombongan dan oknum kepala desa tersebut membenarkan bahwa dugaan pungutan uang sebesar Rp 200 ribu percalon keluarga penerima manfaat (PTM) sebelum pencairan bantuan langsung tunai.
"Memang benar jumlah calon keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Jembatan Gantung sebanyak 108 orang, kami memungut uang sebesar Rp 200 ribu kepada satu calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT), uang tersebut guna untuk membuka rekening mereka Rp 100 dan sisa Rp100 ribunya lagi buat biaya makan-minum rombongan perangkat desa beserta pihak bank dalam proses pembuatan buku rekening," aku sekdes.

Sekdes menambahkan, pungutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) Jembatan Gantung disaksikan BPD dan seluruh calon keluarga penerima manfaat (KPM) dan berita acara ada semuanya sepakat dan setuju, belum lama ini ,yang bertempat di Kantor Desa Jembatan Gantung itu sendiri.

Sementara mengacu pada Intruksi Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun, dan oleh siapa pun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

Dimana, memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 Huruf E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakpidana Korupsi. (Rillis/Pijai)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)