MUARA ENIM, BS.ID - Tindakan bejat terungkap dari seorang bapak Kandung yang tega menggauli anak kandung sendiri bertahun-tahun tersebut, akhirnya terungkap.
Dimana pelaku SY (37) seorang petani warga Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini harusnya menjadi bapak yang dijadikan panutan keluarga dan anak-anaknya justru ia tega memperkosa anaknya sendiri, sebut saja Bunga (18) mirisnya dia justru kenyataan pahit harus diterima Bunga.
Kejadian berulang kali dari umur 14 tahun hingga saat usia bunga menginjak remaja, 18 tahun dijadikan budak nafsu oleh sang bapak kandungnya sendiri. Hal itu diketahui pada saat pers rilis yang dilaksanakan di Polres Muara Enim Sumatera Selatan.
Peristiwa biadab yang menjadi perhatian Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto SIK, MSi dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SH, SIK serta Kasi Humas Polres Muara Enim, IPTU RTM Situmorang pada Kamis, (21/4/2022).
“Pelaku SY tergoda melihat kemolekan anaknya sendiri, dan juga istrinya selalu menolak pada saat pelaku meminta berhubungan badan dan selalu memarahi pelaku sehingga pelaku melampiaskan hasratnya kepada korban,” ungkap kapolres Aris Rusdiyanto saat giat press release tersebut.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ttentang Perlindungan Anak, dan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman,” tegas Kapolres Aris Rusdiyanto.
Kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku SY dengan korban sedari berumur 14 tahun hingga saat ini korban berusia 18 tahun, dimana pelaku SY sudah sering dan tidak terhitung lagi berhubungan badan dengan korban. Sementara untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar