MUBA, BS.ID - Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan 693 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (H) 2022.
Usulan ini sendiri terdiri dari remisi yang termasuk dalam kategori PP 99 sebanyak 179 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, Lapas Sekayu mengusulkan 693 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443.
“Ditahun ini, ada 693 orang yang kami usulkan dapat remisi,” kata Ronald Heru Praptama, Jumat (29/4/2022).
Ronald Heru menambahkan, 693 yang diusulkan remisi itu masing-masing mendapat jatah berbeda-beda. Ada 5 orang dapat jatah remisi dua bulan, 32 orang dapat satu bulan lima belas hari, 378 orang dapat satu bulan, dan 278 orang dapat jatah lima belas hari.
Dari seluruh jumlah tersebut terdapat 1 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan RK II, yang mana setelah menerima remisi ini, dapat langsung bebas karena telah habis masa pidana pokok dan langsung menjalankan masa subsider, apabila ada subsider sebagai pengganti denda.
Ronald Heru juga mengatakan pada tahun ini pengusulan remisi dilengkapi dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada pengusulan remisi di dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Untuk perlu diketahui, remisi merupakan hak dari warga binaan yang telah memenuhi syarat menerima remisi, dan telah diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar