MUARA ENIM, BS.ID - Tak memerlukan waktu yang cukup lama Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikawasan areal PT TEL (Tanjung Enim Lestari) Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, (28/04/2022), sekitar Pukul 04:30 WIB.
Mendapatkan laporan dari seorang karyawan PT Absolute Komplek PT TEL serta didampingi beberapa saksi- saksi atas adanya aksi pencurian berupa barang besi- besi scrap, dan beering fan tiang hydrant diarea PT TEL tersebut, kemudian Kapolsek Gunung AKP Nasharudin SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang AIPTU Ely Suyono, dan anggota untuk segera cepat menindaklanjuti laporan korban (PT TEL, red) dengan menuju TKP.
Yang mana alhasil tidak perlu waktu cukup lama tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Megang saat akan melakukan aksi pencurian dikawasan PT TEL itu.
"Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti (BB) yang akan diangkut lewat pagar kawasan PT TEL oleh tersangka dini hari tadi, Kamis (28/04), sekitar pukul 04.30 WIB," ungkap AKP Nasharudin SH didampingi AIPTU Ely Suyono, Jumat (29/04/2022).
Dikatakannya, bahwa kronologi kejadian tindak pidana pencurian itu bermula adanya orang mencurigakan di area PT TEL yang akan mencuri barang berupa besi tersebut, dan menerima laporan itu perintahkan kanit reskrim dan anggota untuk segera ke TKP, yang mana TSK tidak sadar jika aksi pencuriannya malam dini hari tadi telah diintai oleh petugas.
"Pelaku saat sergap oleh petugas tidak melakukan perlawanan dan kini pelaku kita amankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan proses lebih lanjut," tegas kapolsek didampingi kanit reskrim, kepada media ini.
Sementara pelaku yang diamankan itu yakni bernama Amidin Alias Kinoy (45) yang tercatat sebagai Karyawan PT WPP, warga Dusun I Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas atas kasus tindak pidana pencurian oleh tersangka, yaitu
15 buah potongan besi scrap
2 buah besi bearing, 1 buah besi hydrant, 1 unit sepeda Motor Honda Revo Fit warna Hitam Nopol BG 3115 KAP, dan 1 buah tangga. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar