Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih : Dr Tedjo Yakin Tidak Bersalah

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Dugaan kasus korupsi DAK dan BOK Tahun 2017 yang menjerat mantan Kadinkes Prabumulih Dr Tedjo Cahyono, terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Prabumulih akan menyiapkan 20 orang saksi, kasus dugaan korupsi mantan Kadinkes Prabumulih tersebut. 


Dimana, 20 saksi akan disiapkan oleh JPU tersebut terungkap pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/05), kemarin pada sidang pembacaan dakwaan. 


Terkait hal tersebut kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, bahwa pihaknya siap mendengarkan keterangan 20 orang saksi yang disiapkan oleh JPU untuk memberi keterangan dugaan kasus korupsi kliennya, namun semua itu tentunya masih praduga tak bersalah dan yakin kliennya akan memberi keterangan selurus-lurusnya. Terlebih selaku kuasa hukum siap menyiapkan beberapa saksi-saksi untuk memberikan keterangan pada sidang selanjutnya dan yakin klien tidak bersalah.

"Pada sidang pembacaan dakwaan klien kami hadir meski melalui vidcon, dan beberapa saksi dari kita juga nanti kita akan hadirkan untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya dugaan kasus korupsi yang menjerat klien kami," ucap Yulison Amprani SH, MH didampingi Mujiono SH dan Sanjaya,SH, selaku Kuasa Hukum Terdakwa Dr Happy Tedjo, Senin (23/05/2022).


Ditegaskan Ichon, pihaknya tidak gentar sedikitpun meski JPU menyiapkan banyak saksi , namun ditegaskan kliennya, yakin tidak bersalah dan siap pasang badan untuk membebaskan kliennya dari jeratan dugaan kasus korupsi dengan pembelaan praduga tak bersalah.


Sementara pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat (17/05), lalu, berlangsung secara virtual dan para kuasa hukum mantan Kadinkes Pemkot Prabumulih tersebut langsung menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Palembang . (Tion/Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)