Siram Cuka Parah Kepada Adik Kandung, Pelaku Diringkus Polisi

Redaksi BS
By -
0



MUARA ENIM, BS.ID - Serkat (40), yang tercatat sebagai warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ia harus mendekam dijeruji besi, karena telah berbuat tindak pidana.


Adapun kriminalitas yang dilakukan pelaku tersebut, yaitu dengan sengaja menyiram cairan air keras jenis cuka parah ke tubuh adik kandungnya sendiri. Hal itu karena tak terima dituduh sang adik mencuri sebuah alat masak jenis kuali. 


Sang adik tersebut (korban, red) bernama Zulkodri (35) terpaksa dilarikan ke rumah sakit daerah Prabumulih karena mengalami luka cukup parah dibagian wajah korban akibat siraman air keras oleh tersangka yang kini tengah mendekam di sel tahan Mapolsek Sungai Rotan Polres Muara Enim.


Kepada awak media atas peristiwa tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka pada Rabu, (04/05), lalu tersebut. 


Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK didampingi Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuhrto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan AIPDA M Jauhari SH membenarkan tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka Serkat (40), yang tak lain adalah kakak kandung korban. "Dan kini pelaku telah kita amankan di Polsek Sungai Rotan," ungkapnya kepada media ini Selasa, (10/05/2022). 


Dikatakan, bahwa kronologi kejadian saat itu korban mendatangi kediaman tersangka guna menanyakan alat masak jenis kuali yang diduga telah dicuri pelaku dari rumah orang tuanya. Merasa tak terima dituduh maling kuali tersebut, pelaku pun naik pitam hingga berujung pada kejadian hingga pelaku saat itu nekat menyiram air keras ke tubuh adiknya tersebut. 

"Korban saat itu dilarikan ke rumah sakit dan didukung beberapa saksi mata tersebut laporan korban di Polsek Sungai Rotan kita tindaklanjuti guna mencari keberadaan tersangka yang tak lama kemudian pelaku dapat kita amankan di Desa Sukamenang Gelumbang Minggu 08 Mei kematrin," ungkapnya lagi. 


Ditambahkan, atas perbuatannya itu pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 8 tahun tentang Tindak Penganiayan berat. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)