MUBA, BS.ID - Menindaklanjuti terkait diduga adanya penyimpangan Dana BPNT dan PKH milik warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan oleh oknum yang tak bertanggung jawab, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Trisula Pengungkap Kabar (GTPK) DPC Tungkal Jaya Adakan Musyawarah kepada beberapa pihak terkait, dan diundang oleh kecamatan serta difasilitasi oleh pihak kecamatan.
kegiatan tersebut berlangsung di ruangan Kesos Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Itu hal guna untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Rabu, (18/5/2022).
Adapun yang diundang oleh pihak kecamatan dalam kegiatan musyawarah tersebut diantaranya Kepala Desa (Kades) Peninggalan, Pengurus dan Penyalur Dana Bantuan PKH dan BPNT, pihak BRI, LSN GTPK DPC Tungkal Jaya juga turut mengundang masyarakat yang merasa dirugikan.
Musmina, salah satu masyarakat Desa Peninggalan penerima PKH yang menghadiri undangan tersebut saat dibincangi awak media ini mengatakan, ia mendapatkan bantuan ini hanya beras sama telur sebanyak 5 kali.
"Zaman corona tidak dapat lagi, duit tidak dapat segalanya tidak dapat. Sedangkan orang lain dapat semua. sudah hampir dua tahun saya tidak mendapatkan bantuan dari PKH ini lagi. Saya berharap jikalah dari pemerintah saya mendapatkan bantuan PKH ini ditahun lalu, saya ingin hak saya dikembalikan," pintahnya.
Diwaktu yang sama, RT, 5 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya yang hadir dalam acara tersebut, Adi, dibincangi awak media ini mengatakan selaku mitra desa di Desa Peninggalan menyampaikan kepada seluruh masyarakat desa peninggalan Khususnya mereka yang menerima BPNT dan PKH.
"Kami selaku mitra desa tidak bisa memberikan atau menyalurkan dana ADD kepada mereka karena mereka masih tersangkut dengan yang namanya bantuan pemerintah pusat yang tidak bisa dialihkan dan tidak bisa digantiserta tidak bisa dihapuskan," ungkapnya
Lanjutnya, untuk sementara waktu mohon maaf apabila ada salah satu warga yang menerima karena puli ganda BPN-PKH apabila mereka bersedia menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari PKH atau surat pernyataan mereka bersedia mengembalikan dana yang telah diberikan apabila BPNT-PKH mereka terisi kembali atau mendapatkan PKH-nya kembali.
Masih kata Adi, disamping itu juga bantu juga selaku mitra desa agar bisa dapat berkontribusi kepada masyarakat serta bisa membantu mensejahterakan masyarakat dengan program program pemerintah yang bisa selalu dimajukan untuk bersama-sama.
"Gotong royong bersama kita bantu. Jadi secara pribadinya juga kami berkontribusi kepada masyarakat kontribusi juga kepada LSM apapun keluhan masyarakat kami bantu, kami dampingi agar kami bisa tahu masalah masalah masyarakat tidak menyalahkan satu sama lain apalagi sampai bercerai- berai dan bermusuhan, kita cari solusi sama sama agar kita bisa menjadi masyarakat yang memang peduli dengan sesama manusia karena kita adakah manusia sosial," keluhnya.
"Kami selaku mitra desa juga mengharapkan kepada LSM atau media, bantu masyarakat masyarakat yang memang ditindas atau yang memang dibodohi atau yang memang bodoh memang dibodohi yang pintar memintari, agar kita sama-sama bisa duduk sama rendah dan berdiri pun sama tinggi," tutupnya
Sementara itu, Cekmat Dungcik, Kasi Kesos Kecamatan Tungkal Jaya saat diwawancarai awak media ini mengatakan, yang dicari masyarakat, itu mereka selama ini dapat sekarang satu tahun atau masuk dua tahun ini tidak dapat.
Kemudian mereka sanksi kenapa dia tidak dapat, lanjut dia, sementara mungkin penjelasan kurang pas. Jadi dimediasi di kantor camat ini mencari solusi permasalahan tersebut. Setelah dilakukan mediasi ternyata besar kemungkinan ada beberapa faktor mereka tidak dapat. Yang pertama mungkin tidak padu padan data, yang kedua mereka mungkin tidak masuk lagi kriteria dalam penerima PKH, sebab dalam penerima PKH ada beberapa kriteria ada 7 kriteria mungkin tidak masuk kriteria itu maka mereka disetop.
"Penyetopan itu juga bukan dilakukan oleh pendamping PKH atau pihak pihak tertentu tapi itu adalah ketetapannya dari kemensos pusat. Setelah renum mereka bersedia mungkin memahami tapi masih harus ada proses kedepan itu melalui rekening koran di Bank BRI. Sebab ada saldo mereka mempertanyakan saldo itu, saldo itu besar kemungkinan akumulasi dari bantuan seluruh didalam kartu atau buku tabungan itu. Jadi mereka sanksi karena ada nominal disitu. Ada nominal 6 juta ada nominal 2 juta tapi mereka tidak merasa mengambil itu, tapi dari pihak Bank BR itu nyatakan bahwa itu adalah saldo akumulasi, tapi pihak BRI siap untuk membuat rekening koran setiap KPM yang bermasalah tadi," akunya.
Saat ditanyai awak media ini terkait bantuan BPNT milik Ernawati kepada kasi kesos kecamatan, disambut oleh Pendaping PKH Desa Peninggalan dan Desa Pandansari, Herawati, dengan mengatakan untuk yang nama Ernawati penerima BPNT itu belum tahu apa itu salah memberi penyaluran dengan yang lain atau sudah disalurkan apa belum. Belum pasti sudah apa buktinya belum disalurkan masih mau dilihat dulu berita acara di bank sudah tersalur atau belum, kalau nomor rekening kan kalau sudah ada nama insyaallah ada nomor rekening, dia berdasarkan ada nomor rekeningnya", tambahnya.
Disambung kasi kesos kecamatan lagi, memang nomor rekeningnya dia tapi bukunya distat besar nanti SP2D belum ada namanya.
"Makanya pihak BRI belum siap untuk mencetak buku karena belum ada SP2D, kalau sudah masuk di SP2D berarti harus siap cetak buku duitnya bisa di ambil, kebetulan duitnya ada. Nah untuk yang Ernawati ini masih mau ditelusuri lagi BPNT-nya ini," tutupnya.
Diwaktu yang sama, Pendamping PKH Desa Peninggalan dan Desa Pandansari, Herawati, saat wawancarai awak media ini menyebutkan sebenarnya sudah ada pertemuan kelompok disetiap bulan waktu itu atau ke pertiga bulan, setiap bulan kami pertemuan kelompok, kami sudah menjelaskan Tapi yang tidak dapat ini tidak mau datang karena untuk apa datang dia juga tidak dapat duit, jadi penjelasan dari kami tu tidak sampai ke dianya, pada saat itu kami sudah sampaikan, ini masalah data padupadan dukcapil tapi kemungkinan karena mereka. Tetapi sebenarnya sudah dijelaskan beberapa kali, kemungkinan mereka ini masih kurang puas. "Jadi dia melaporlah pada adek adek LSM yang ini, jadi diunek unek dari dalam ininya tadi disampaikan," katanya.
Lanjut Herawati, sebenarnya ini karena memang kalau data itu memang tidak akan padan sudah beberapa banyak yang ketemu tidak masuk duitnya itu kadang kartu keluarganya yang beda NIK-nya tidak terdaftar beda nama ada juga yang sekarang ini di bulan ini data dapodiknya tidak sinkron.
Saat ditanyai awak media ini tentang bagaimana cara pengambilan uang PKH tersebut, pendamping PKH Herawati menjelaska biasanya ke pendor BRI Link.
"Dibawa ajak BRI link sama- sama mereka kita panggil untuk datang, mereka yang gesek langsung mereka langsung dapat duit, kan tandatangannya. Ada fomkontrol pencairan, pokoknya ATM kita harus dipegang oleh KPM ATM sama buku tabungan KPM yang pegang," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk yang belum cair duitnya, itu masih data sekarang lagi mau di padupadankan data, coba dulu dicek NIK seluruh anggota di kartu keluarga di onlinekan dulu, kalau misalnya sudah online itu insyaallah ada datanyakan bakalan diperbaiki jadi insyaallah untuk kedepannya bisa masuk. Terus juga sekarang ini ada padupadan data dengan dapodik juga, jadi kalau memberi data itu benar benar yang didopidik benar yang disini juga benar datanya. "Jangan kasih datanya disini beda, jadi coba dicek dulu dionlinekan dulu NIK insyaallah ada perbaikan," tutupnya.
kepala Desa (Kades) Peninggalan, Ajusman, saat dibincangi awak media ini mengatakan berharap kepada pendamping PKH dan Pengurus BPNT untuk transparan dalam rangka pelaksanaan program penyaluran bantuan PKH dan BPNT.
"Terkait masalah data penerima manfaat masyarakat, supaya tidak terjadi kekeliruan dan tidak ada permasalahan di masyarakat kita seperti yang terjadi seperti ini," harap Kades Peninggalan tersebut.
Sementara itu, Ketua LSN GTPK DPC Tungkal Jaya, M Gimbar melalui Bendahara Rudi Hartono saat diwawancarai awak media ini mengatakan LSM GTPK DPC Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan tetap melakukan mengawal proses permasalahan masyarakat yg ada di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya ini, karena menurut berdasarkan Undang-undang Presiden Nomor 63, Tahun 2017
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan 3 Peraturan tentang Kode Etik.
"Kami menduga adanya pihak pengurus PKH, TKSK, dan pihak bank penyalur, telah melakukan penyalaguan wewenang dan telah melanggar kode etik. Oleh karena itu kami LSM GTPK DPC Tungkal Jaya akan segera membuat surat laporan ke pihak berwajib apabila perihal ini tidak terselesaikan," imbuh dia. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar