LUBUK LINGGAU, BS.ID - Sebagai upaya peningkatan program pembinaan, tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau melakukan pemindahan terhadap 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial DS dan kawan-kawan ke Lapas Perempuan Palembang pada Selasa, (14/06/2022).
Pemindahan terhadap 14 WBP Perempuan Lapas Lubuklinggau ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 12 (2) yang beisikan tentang Pembinaan Narapidana Wanita di Lapas dilaksanakan di Lapas Wanita.
Selain Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Lubuklinggau, kegiatan pemindahan warga binaan ini juga melibatkan anggota dari Polres Lubuklinggau dan didampingi langsung Kepala KPLP Lapas Lubuklinggau.
Ika Prihadi Nusantara selaku Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau mengatakan, bahwa segala mekanisme pemindahan ini telah dipenuhi termasuk dengan adanya persetujuan pemindahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau untuk bantuan pengawalan pemindahan.
"Pemindahan WBP perempuan ini dilakukan demi kebaikan para WBP perempuan itu sendiri karena di Lapas Perempuan Palembang mereka nantinya akan mendapatkan program pembinaan yang lebih baik, lebih banyak dan lebih tepat sasaran bagi para WBP perempuan," ucapnya.
Selain itu Ika juga mengatakan pemindahan WBP dari Lapas Lubuklinggau ke Lapas Perempuan Palembang juga bertujuan mengurangi over kapasitas dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Setelah program pemindahan ini selesai dan berlangsung dengan aman, nantinya kita akan memberitahukan kepada keluarga warga binaan terkait program yang sudah kita laksanakan ini sebagai upaya keterbukaan informasi kepada keluarga warga binaan kita," ucap Ika.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB berlangsung dengan aman dan tentunya dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. (Don/Pijai)
Posting Komentar
0Komentar