MUBA, BS.ID - Camat Babat Toman beserta 2 kelurahan dan 11 Desa Tunjuk Advokat Rico Roberto sebagai Kuasa Hukum mereka.
Adapun acara tersebut dimulai pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB berpusat di kantor Camat Babat Toman itu sendiri, Senin (20/6/2022).
Advokat merupakan profesi yang profesional berdasarkan keahliannya di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkahlaku serta kode etik profesi.
Advokat memiliki wewenang untuk memberikan jasa pelayanan hukum sesuai dengan Pasal 1 Butir 2 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan juga fungsi atau keberadaan advokat yaitu sebagai penyeimbang dominasi para penegak hukum lainnya untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Di beberapa negara-negara maju salah satunya di Amerika Serikat profesi advokat merupakan profesi sangat dibutuhkan. Diera kemajuan dengan segudang aktivitas masyarakat dimana advokat dituntut untuk mendampingi/mewakili dan memberikan masukan juga pendapat hukum bagi setiap masyarakat (klien) di setiap aktivitasnya agar aktivitasnya tidak bertentangan dengan hukum dan juga dapat membantu mempermudah pekerjaannya tersebut.
Senada dengan hal diatas Camat Babat Toman Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan adpun 2 kelurahan dan 11 desa tersebut. Diantaranya; Desa Bangun Sari, Beruge, Kasmaran, Muara Punjung, Pangkalan Jaya, Sereka, Srimulyo, Sugi Raya, Sugi Waras, Sungai Angit, dan Desa Toman. Kelurahan dan desa tersebut kompak menunjuk Advokat Rico Roberto dan rekannya untuk menjadi advokat mereka.
"Semoga Allah SWT memberikan keridhoannya dan memberikan kelancaran dalam setiap aktivitas kepada kita semua terkhususnya kepada Pemerintah Kecamatan Babat Toman beserta kelurahan dan pemerintah desanya. Saya merasa bangga dapat mendampingi pemerintahan yang sesuai dengan tanah kelahiran," ungkapnya.
"Saya juga senang karena dapat berbuat untuk tanah kelahiran sesuai dengan profesi dan keahlian saya di bidang hukum. Kami yakin wilayah Kecamatan Babat Toman kedepan semakin maju," aku Rico. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar