// Pelaku Terancam Hukuman Mati
MUBA, BS.ID - Penemuan mayat seorang pria diketahui Bernama Reli (33), warga Kelurahan Soak, Kecamatan Sekayu, yang sempat menggemparkan warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Senin (28/3/2022) sekitar Pukul 20.45 WIB akhirnya terungkap.
Sebanyak sembilan pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33) warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba berhasil dibekuk Tim Srigala Polres Muba Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kesembilan pelaku pembunuhan tersebut, yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi merupakan pelaku melakukan penusukkan kecuali Firmansyah yang tidak.
Dimana kesembilan pelaku tersebut merupakan pelaku pembunuhan yang diduga dibayar oleh seseorang karena dendam terkait permasalahan bisnis.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK dalam releseanya mengatakan, pembunuhan berencana ini terjadi 26 Maret 2022, lalu.
"Diduga pelaku ini pesanan seseorang membayar pelaku, tujuannya melakukan pembunuhan terhadap korban. Dimana pada saat kejadian korban ditemukan dengan luka tusukan yang banyak dan buat heboh warga. Atas kejadian tersebut dilaporkan keluarga ke pihak kita," kata kapolres Senin, (27/6/2022).
Lanjutnya, dari laporan keluarga korban pihak kepolisian melakukan penyelidikkan, kemudian ada beberapa nama diduga pelaku.
"Pada 11 Juni 2022, Tim Srigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum IPDA Dedi Kurniawan berhasil mengamakan 3 orang pelaku, dari 3 orang tersebut berkembang sehingga dapat pelaku lainnya. Dan hasilnya 9 pelaku diamankan," ujar Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIK, Kasi Humas AKP Susianto.
Adapun waktu kejadian itu, sambung kapolres, pelaku membujuk korban mengajak ke satu pesta dengan mengonsumsi sabu bersama- sama. Pelaku dan korban berbocengan ke tempat kejadian peristiwa (TKP) Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan, Muba yang dimaksud
"Sampai di TKP delapan pelaku semua menikam sekujur tubuh korban, sehingga ditemukan ditubuh korban terdapat kurang lebih puluhan tusukkan. Dari setiap pelaku mempunyai peran masing-masing," ujarnya.
Dijelaskan kapolres, untuk pelaku dikenakan Pasal 340 Susider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Selain pelaku diamankan juga barang bukti (BB) yang diamankan ada 7 sajam, 3 unit sepeda motor, baju korban dan baju tersangka. Kemugkinan ada pelaku lain, dan kita masih melakukan pengembangan," pungkasnya. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar