Ini Kata PN Sekayu Soal Gugat Praperadilan Polres Muba dan Polda Sumsel

Redaksi BS
By -
0



MUBA, BS.ID - Kuasa Hukum Zam zami Bin Epan Sorlin,  yaitu Indafikri SH mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) diwakili Kasat Reskrim melalui Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. 


Hal itu dalam Perkara Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN SKY atas nama Zam zami Bin Epan Sorlin.


Dimana sidang perdananya akan dilaksanakan besok, Rabu (22/6/2022).


Hal tersebut juga ditunjukkan dengan adanya surat Relaas Panggilan Sidang Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN SKY pada Rabu 8 Juni 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu terhadap kuasa Hukum Zam zami yaitu Advocat/Pengacara Indafikri, SH dan rekan-rekan.



Sementara itu, Edo Selaku Juru Bicara (Jubir) dari Pengadilan (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Saat diwawancarai awak media ini pada Rabu, (22/6/2022) di ruang Tamu Terbuka PN Sekayu mengatakan, untuk perkara itu memang sudah ada masuk.

"Tapi masih dalam tahap persidangan, kalau untuk lebih lanjutnya saya tidak bisa, inikan karena masih dalam tahap proses, tapi memang sudah ada masuk ke pengadilan, sudah didaftarkan, memang sudah ada, memang lagi dalam proses tahap pengadilan, j

Karena saya bukan hakimnya jadi saya hanya bisa memberitahu masalah itu," ungkapnya 

"Untuk persidangannya bisa lihat diwebsite sipp saja pak, itu kan terbuka untuk umum, bisa bapak buka diwebsite sipp.pn-sekayu.go.id. Nah nanti ketikkan saja namanya keluar nanti pak. Jadwal sidangnya disitu nanti pak," terangnya.

"Karena bapak sudah ketemu sama saya juga, bapak sudah mengatakan ingin meliput perkara ini. Nanti saya izinkan ketika persidangannya. Nanti saya izinkan untuk meliput, tetapi etikanya bapak, sebelum persidangan nanti kalau mau foto silahkan atau setelah tutupnya persidangan, jangan pada saat persidangan dimulai karena akan mengganggu marwah persidangan," imbuh dia.


Kemudian awak media ini izin untuk mewawancarai hakim diwaktu persidangan yang telah ditentukan nanti, Edo mengatakan kalau untuk wawancaranya sama ia saja nanti. Itu hal karena dirinya sebagai juru bicaranya.

"Jadi untuk semua urusan ininya lewat juru bicara nanti," tambahnya.



Dikutif dari jadwal sidang melalui website sipp.pn-sekayu.go.id dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN SKY, jenis perkara : sah atau tidaknya penetapan tersangka, Terdakwa : 1 Cq. Kasat Reskrim Kapolres Musi Banyuasin dan 2 Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Hari dan Tanggal Sidang Kamis 23 Juni 2022, Jam Sidang : Pukul 10.00 WIB hingga agenda Sidang Pertama, Ruang Sidang : Ruang Sidang Kartika.


Ditempat terpisah, saat awak media ini mengonfirmasi kepada Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian SIK melalui pesan singkat via whatshaap (WA)-nya pada Rabu (22/6/2022) terkait perkara itu, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Pijai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)