Kejari Prabumulih Resmikan Rumah Restorative Justice

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Kejaksaan Negeri Prabumulih Sumatera Selatan meresmikan Rumah Restorative Justice yang Bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan  Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Kamis (23/6/2022).


Peresmian tersebut langsung oleh Drs Muhammad Naim SH, MH Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH, MH, Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM Kapolres Prabumulih, Kepala Rutan, Danramil, Kepala Pengadilan Negeri dan toko masyarakat.


PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sambutannya mengatakan, dimana Rumah Restorative Justice hadir di Kota Prabumulih ini untuk memfasilitasi berbagai permasalahan hukum ditengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui restorative justice, misalnya ancaman hukuman dibawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan bukan pengulangan tindak pidana (residivis).

"Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH, MH menjelaskan Rumah Restorative Justice Kota Prabumulih sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan kepada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang. (Bakron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)