MUBA, BS.ID - Kuasa hukum dari Zam zami Bin Epan Sorlin, yaitu IndaFikri SH mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) diwakili Kasat Reskrim melalui Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Hal itu dalam Perkara Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN SKY atas nama Zam Zami Bin Epan Sorlin.
Dimana sidang perdananya akan dilaksanakan pada 23 Juni 2022 mendatang, Selasa (21/6/2022).
Hal tersebut juga ditunjukkan dengan adanya surat Relaas Panggilan Sidang Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN SKY pada Rabu 8 Juni 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu terhadap kuasa Hukum Zam Zami yaitu Advocat/Pengacara Indafikri, SH san rekan-rekan.
Sementara itu, Indafikri SH Selaku Kuasa Hukum Zam Zami saat dibincangi awak media ini membenarkan perihal gugatan mereka yang ditujukan kepada Kapolres Musi Banyuasin (Muba) selaku termohon dan Polda Sumsel selaku turut termohon.
"Benar pak, sidang perdananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2022 nanti. Dalam hal ini kami bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SKK-Praped/IF&P/VI/2022 Tertanggal 7 Juni 2022. Baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa Zam Zami Bin Epan Sorlin, warga Desa Bukit Pangkuasan Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) Musi Banyuasin (Muba)," ungkapnya.
Lanjutnya, Dengan ini memohon hendak mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Kapolres Muba) Cq Kasat Reskrim dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel).
Adapun alasan pihaknya memohon praperadilan adalah tidak sahnya penetapan status tersangka terhadap pemohon. 1. Bahwa pemohon dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-III/V/2022SPKT/Polres Muba/Polda. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, yang terjadi pada Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, di blok M22 dan Blok M23 PT Guthrie Pecconina Indonesia Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.
Dikatakan Indafikri, bahwa setelah menerima laporan polisi tersebut, termohon melakukan tindakan penangkapan terhadap pemohon sebagaimana disebut dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/70/V/RES1.8/2022/Satreskrim Tertanggal 16 Mei 2022. Ketiga, termohon menerbitkan Surat Nomor B/43.a.V/RES.1.8./2022/Satreskrim Tanggal 17 Mei 2022 perihal pemberitahuan penahanan tersangka Zam Zami Bin Epan Sorlin. Dan Keempat, bahwa termohon kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp-Han/43/V/RES/1.8/2022Satreskrim Tanggal 17 Mei 2022, dengan maksud untuk menempatkan tersangka (pemohon) di rumah tahanan Polres Muba di Jalan Merdeka LK VII Kelurahan Serasan Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022
"Sampai permohonan ini pemohon ajukan. Artinya telah lampau masa penahanan selama 20 hari yang berakhir tanggal 5 jlJuni 2022. Termohon belum juga menerbitkan surat perpanjangan penahanan atas nama pemohon. Artinya Surat Perintah Penahanan Nomor Sp-Han/43/V/RES/1.8/2022Satreskrim Tanggal 17 Mei 2022 berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum," imbuhnya.
"Oleh karenanya seharusnya Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Muba di Jalan Merdeka LK VII Kelurahan Serasan Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin demi hukum," beber dia.
"Bahwa bilamana pemohon tidak dikeluarkan dari tahanan. Besar kemungkinan termohon telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pemohon yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini berarti melanggar hak-hak asasi manusia yang melekat secara lahiriah kepada pemohon. Dan masih ada beberapa poin lagi alasan kami yang akan kami sampaikan di sidang praperadilan nant," tambahnya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, pihaknya memohon kepada hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini. Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap temohon adalah tidak sah secara hukum. Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp-Han/43/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 17 mei 2022, yang berakhir 05 Juni 2022 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan kepastian hukum. Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu juga menyatakan perbuatan termohon yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan pemohon. Lalu, memerintahkan kepada termohon segera membebaskan dan mengeluarkan pemohon dari tahanan rumah tahanan Polres Muba di Jalan Merdeka LK VII Kelurahan Serasan Jaya, Kabupaten Muba demi hukum. Kemudian, menghukum termohon membayar kerugian materil kepada pemohon sebesar Rp 2 milyar kepada pemohon secara tangung renteng sampai terbitnya putusan perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Menghukum termohon membayar kerugian immateriil kepada pemohon sebesar Rp 5 miliar kepada pemohon secara tangung renteng sampai terbitnya putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap. Serta merehabilitas dan memulihkan nama baik pemohon.
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang diambil seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Musi Banyuasin (Muba) terkait perihal tersebut melalui pesan singkat via Whatshaap (WA)-nya pada Selasa (21/6/2022), AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait perihal tersebut. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar