PRABUMULIH, BS.ID - Sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi dana APBD Prabumulih Home Visit Tahun 2017 yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih Dr, Happy Tedjo Cahyono, di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, (09/06/2022), kemarin.
Dimana, terungkap dalam sidang dari beberapa saksi yang dihadirkan JPU, yakni saksi bernama Sunardi Bendahara Dinkes dan Caterina Kasubdin Dinkes Pemkot Prabumulih tersebut bahwa kedua saksi membantah menerima uang dugaan korupsi dana APBD Tahun 2017 lalu.
Kedua saksi Sunardi dan Caterina juga mengungkapkan bahwa terdakwa Dr Tedjo yang diduga menerima uang suap yang dituduhkan oleh Nurmala Kari yang saat ini perkara terdakwa (Nurmala Kari) sudah inkrah tersebut rupanya tidak benar sama sekali.
Hal tersebut dibenarkan oleh empat Kuasa Hukum terdakwa Dr Tedjo yakni Yulison Amprani SH, MH, Mujiono SH, Jhon Fither SH, MH, dan Sanjaya SH, MH dalam sidang lanjutan yang menghadirkan para saksi dari JPU Kejari Prabumulih tersebut membenarkan dua orang saksi dengan tegas yakni Sunardi dan Caterina tidak menerima uang sepeserpun dari saksi Nurmala Kari saat ditanya selaku kuasa hukum terdakwa.
Lanjut Ichon, bahwa dengan keterangan JPU yang menghadirkan beberapa saksi saat sidang di Tipikor serta kedua saksi yang membantah menerima uang suap tersebut secara jelas terpatahkan.
"Ya, perkara ini mudah-mudahan akan terang- benderang dan kami yakin klien kami tidak menerima uang sama sekali, serta klien kami sangat koperatif menjalani sidang sampai tuntas,'' tegas Bung Ichon sapaan akrabnya itu.
Sementara pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Tarigan SH, MH, dan Tim JPU Kejari Prabumulih dipimpin M Arsyad SH, MH serta sidang juga dilakukan secara vidcom dan sidang lanjutan lagi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU. (Tion/Junai)
Posting Komentar
0Komentar