Sidang Perdana Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

Redaksi BS
By -
0



MUBA, BS.ID - Menindaklanjuti pemberitaan yang berjudul "Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polres Muba dan Polda Sumsel" Kuasa hukum dari Zam zami Bin Epan Sorlin, yaitu Indafikri SH mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) diwakili Kasat Reskrim melalui Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. 


Hal itu dalam Perkara Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN SKY atas nama Zam Zami Bin Epan Sorlin. Hari ini dilangsungkan, namun ditunda karena pihak termohon dan turut termohon tidak hadir dalam persidangan, Kuasa Hukum Zam zami merasa kecewa, Kamis (23/6/2022).


Indafikri SH didampingi rekan advokatnya saat diwawancarai awak media ini setelah persidangan mengatakan, pada hari ini sesuai dengan relaas panggilan yang disampaikan oleh pengadilan kepada pemohon, termohon dan turut termohon yaitu Tanggal 23 Juni 2022 itu seyogyanya memulai persidangan pertama. 

"Tapi pada hari ini kenyataannya sampai persidangan ini usai pihak termohon maupun pihak yang turut termohon tidak hadir ataupun mengirim kuasanya yang sah. Dimana pada persidangan hakim tunggal pemeriksaan praperadilan perkara ini menunjukkan kepada kami sebagai kuasa hukum dari pemohon itu surat permohonan penundaan persidangan yang disampaikan oleh pihak termohon atau turut termohon tertanggal 21 Juni 2022," ungkapnya.


Lanjutnya, tadi disampaikan oleh hakim tunggal penundaan itu sampai tanggal 30 Juni 2022 atas penundaan ini tentunya sangat kecewa, karena proses pemeriksaan seyogyanya 7 hari yang diamanatkan oleh undang-undang itu mestinya terlaksana selama 7 hari.

"Artinya disini kalau pemeriksaannya berlarut-larut tidak lagi 7 hari dan ini hak-hak dari pada tersangka itu sangat dirugikan untuk melakukan pembelaan dalam upaya praperadilan ini. Sementara dalam proses pemeriksaan di kepolisian sebelumnya kami sebagai kuasa hukumkan sudah melayangkan surat kuasa, memasukkan surat kuasa, sudah menghubungi pihak penyidik kapan kami akan mendampingi klien kami. Nah, sudah beberapa kali kita sampaikan hingga tanggal 7 kami pun tidak kunjung menerima panggilan atau pemberitahuan kapan kami akan bisa mendampingi tersangka. Sementara setelah beberapa hari gugatan praperadilan kami layangkan tanpa sepengetahuan kami sebagai kuasa hukum tersangka," akunya.

"Kami mendapatkan informasi tersangka sudah dipindahkan ke lapas (LP), apakah ini LP-LP ini P21 ataukah apa kita tidak tahu," katanya.


Kalau tidak salah 4 hari setelah tersangka ini ditahan, kata dia, sudah menghubungi pihak kepolisian sampaikan surat kuasa kemudian pihaknya tanyakan apabila akan dilanjutkan pemeriksaan lanjutan tolong hubungi atau ada koordinasilah setidak tidaknya.

"Nah sementara kami sudah menghubungi tapi tidak kunjung diberitahukan pada kita. Inikan ada apa sebenarnya, kita mempertanyakan ini. Terus pada saat kami ajukan permohonan praperadilan ini itukan sudah lewat waktunya, kami ajukan tanggal 7 praperadilan ini ternyata surat penahanan itu sudah habis tanggal 5 Juni, Tapi sudah lampau waktunya. Sementara kita sampai saat ini katanya sudah dipindahkan ke lapas (LP) sampai detik ini kita tidak ada, apakah itu diperpanjang penahanannya atau tidak," imbuhnya.


Indafikri menambahkan, sesuai dengan kesepakatan di persidangan tadi pihaknya akan mengikuti proses selanjutnya pemeriksaan praperadilan sebagaimana telah ditetapkan di pengadilan. Nanti belum tahu apakah akan melakukan hal-hal lain terhadap pembelaan terhadap tersangka ini.

"Kami berharap proses pemeriksaan ini selesai sampai adanya kesimpulan, karena apabila tidak ada kesimpulan kita ini kalah TKO atau dia TKO kita ingin uji proses itu benar atau tidak benar, lembaga peradilan ini tujuannya adalah untuk menguji proses bukan mencari kesalahan siapa yang salah tidak, kita itu menguji proses yang telah dilakukan oleh para penyidik. Sudah mengikuti prosedur aturan perundang-undangan atau tidak. Dan ada atau tidak potensi melanggar hak azazi manusianya disini. Jadi yang kita lihat itu kinerja ataupun prosesnya," tutupnya. (Pijai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)