PRABUMULIH, BS.ID - PT Solusi Inti Property bergerak di Bidang Jasa Pengadaan Kendaraan secara resmi melakukan perjanjian kerjasama dengan kantor hukum yang dipimpin oleh Advokat Yulison Amprani SH, MH, dan rekan Advokat Sanjaya SH, MH, pada Rabu (01/06).
Perjanjian kerjasama kedua belah pihak tersebut langsung dilakukan penandatanganan di atas kertas surat perjanjian kerjasama atau yang lebih dikenal MoU.
Kepada media ini pengacara kondang Yulison Amprani SH, MH didampingi Sanjaya, SH, MH mengatakan, bahwa maksud dan tujuan kerjasama ini sepakat bersama melakukan kerjasama di bidang jasa hukum, konsultasi hukum, dan pengurusan terhadap perusahaan milik pihak pertama di bidang pertambangan batubara.
Lanjutnya, bahwa dilakukan penandatangan kerjasama ini langsung dilakukan oleh Direktur PT Solusi Inti Property yaitu Widiawan dan GM PT Solusi Inti Property, M Budiman, sebagai pihak pertama dan pihak kedua sendiri selaku kuasa hukum perusahaan tersebut, yang beralamatkan di Kedaton Bandar Lampung. "Kepercayaan kepada kami selaku advokat ini tentunya menjadi konsisten kami dalam hal konsultasi hukum serta pembelaan hukum kepada PT Solusi Inti Property," ungkap Yulison dan Sanjay, saat dijumpai di Kantor Hukum Kota Prabumulih, Sumsel, Rabu, (01/06/2022).
Sementara Dirut PT Solusi Inti Property Widiawan dan GM PT Solusi Inti Properti M Budiman, menyambut baik atas kerjasama ini dan berharap kerjasama ini dibuat demi kebaikan bersama serta dengan kedudukan dan kewenangannya. (Tion/Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar