LUBUKLINGGAU, BS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut terdakwa kepemilikan 13 Kg sabu, yakni Nikho Rafhika alias Niko (30) dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbari Darnawinsyah dalam sidang yang digelar Kamis, (28/07/2022) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan Sidang dipimpin Hakim Ferry Irawan dibantu Hakim Anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah.
Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukumnya Edward Antoni dan Jaya Kusuma.
Dalam tuntutanya JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menilai terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) terbukti bersalah melanggar pidana Paasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Riko menjalani sidang karena kedapatan memiliki sabu 13 Kg dan 2,200 butir pil ekstasi serta 1,6 kg bubuk amfetamin. Jika ditotalkan nominal barang bukti disita dalam kasus ini lebih kurang Rp 14 Miliar.
Akbari Darnawinsyah menegaskan hal yang memberatkan terdakwa merupakan bandar narkoba antar provinsi dari Kota Medan ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Kota Lubuklinggau. Sealin itu, terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama.
Sedangkan hal yang meringankan menurut JPU tidak ada. Saat dibacakan tuntutan tersebut terdakwa terlihat tetap tegar dan tidak menangis. Kemudian Hakim Ferri Irawan menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya marah menyatakan pledoi dengan meminta barang bukti sabu kembali dihadirkan. Namun majelis hakim menetapkan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diketahui kronologis kasus terdakwa, Niko bersama Helmi alias Bos (DPO) dan Ijal (DPO) Selasa 9 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB menyimpan sabu di tempat tinggal terdakwa Jalan Depati Said Nomor 02, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Pertemuan mereka berawal ketika terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Beliti. Terdakwa kenalan dengan Ijal (DPO) warga Kota Medan, Sumatera Utara yang juga sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Beliti atas tindak pidana Narkotika.
Saat terdakwa selesai menjalani hukuman (bebas,red) terdakwa bertemu kembali dengan Ijal yang kebetulan sedang berada di Kota Lubuklinggau. Lalu Ijal menawari terdakwa kerjasama dengan Helmi alias bos untuk mengedarkan sabu dan ekstasi. Niko sepakat dengan ajakan Ijal itu. Beberapa saat kemudian Helmi menelepon Niko dan berkata hendak menitipkan sabu dan ekstasi kepada Niko. Keesokan harinya, Niko ditelepon seseorang yang mengaku merupakan utusan Helmi untuk mengantarkan sabu dan ekstasi kepada Niko.
Seseorang ini mengatakan ia telah menunggu terdakwa di Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II menggunakan Mobil Toyota Rush Silver. Niko lalu menuju Simpang Periuk mengendarai Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam untuk mengambil sabu dan ekstasi yang dikirimkan Helmi melalui orang suruhan yang tidak terdakwa kenal.
Sesampai di Simpang Periuk, terdakwa bertemu orang suruhan Helmi dan mengambil box (kotak) berisi sabu dan ekstasi. Lalu Niko pulang ke rumah dan menyimpan sabu dan ekstasi itu di gudang belakang rumahnya sembari menunggu orang yang akan mengambil sabu dan ekstasi tersebut. Sabtu 6 November 2022 Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dapat informasi bahwa terdakwa memiliki dan menguasai narkotika di halaman belakang rumah terdakwa.
Setelah menemukan satu box berisi narkotika jenis sabu, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan tiga bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 1568,75 gram, satu bungkus plastik bening berisikan serbuk warna coklat dengan berat netto 42,89 gram dan 22 dua puluh dua bungkus plastik bening berisikan 2200 butir tablet warna hijau dengan berat netto keseluruhan 734,66 gram.
Dari dalam tas jinjing yang berada di dalam laci meja di dalam gudang rumah terdakwa. (Don)
Posting Komentar
0Komentar