MUARA ENIM, BS.ID - Penjabat (PJ) Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, yakni Kurniawan, AP, MSi bersama Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH memusnahi barang bukti (BB) perkara berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (13/7/2022).
Kegiatan yang juga dihadiri sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala OPD lingkup Kabupaten Muara Enim memusnahkan barang bukti mayoritas narkotika senilai Rp Rp 300 juta.
Adapun Kegiatan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap terdiri narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi. Selain itu ada pula senjata api, senjata tajam dan perkara lainnya.
Pada kesempatan itu, PJ Bupati mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.
Dirinya mengharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang meresahkan warga dan merusak generasi bangsa.
PJ Bupati menyampaikan terima kasih atas usaha para penegak hukum di
Kabupaten Muara Enim dalam menjalankan tugasnya secara baik dan profesional.
"Sehingga hal ini mampu mengungkap maupun menyelesaikan perkara hukum di Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.
Terkhusus Kejari Muara Enim yang akan memperingati Hari
Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun yang jatuh pada 22 Juli mendatang.
"Semoga Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Kejaksaan Negeri Muara Enim terus
berintegritas meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan, khususnya dibidang penegakan hukum," tambah bupati. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar