LUBUKLINGGAU.BS.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, digeruduk Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB).
Diamana, aksi unjuk rasa digelar mereka meminta penjelasan tentang adanya temuan sejumlah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan.
“BPK RI Perwakilan Sumsel telah melakukan pemeriksaan fisik dan konfirmasi secara uji petik pada sampel 12 paket pekerjaan, dengan nilai kontrak Rp 4, 806,351,737,00 Tahun 2021 secara kontraktual,” jelas Alam Budi Kusuma Ketua APSB, Rabu (13/7/2022).
Para pelaku aksi meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuklinggau untuk menjelaskan tentang temuan hasil audit BPK RI Perwakilan provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Yakni adanya temuan tentang Belanja Barang dan Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau yang merugikan negara sebesar Rp 447,838,405 dari nominal anggaran dinilai persentase kerugian negara cukup besar.
Adapun yang menjadi tuntutan, mulai dari kinerja hasil pengawasan, mengevaluasi kinerja teknis serta mengajak kepala dinas untuk turun ke lapangan.
Yang pertama, lanjut Alam Budi Kusuma, mempertanyakan terkait kinerja hasil pengawasan dan PPK terhadap seluruh pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian negara. Lalu, kedua meminta kepala dinas untuk mengevaluasi PPTK, PPK, dan Konsultan Pengawas secara tegas, dan juga mesti menilai kemampuan beban kerja dalam menghandle tiap tiap kegiatan.
"Dan terkahir, mengajak kepala dinas, PPTK, PPK dan konsultan pengawas untuk sama sama turun kelapangan membawa RAB, gambar dan spesifikasi teknis, guna mengecek kembali tiap-tiap pekerjaan agar tidak hanya mengandalkan laporan tertulis dari konsultan pengawas," papar Alam usai aksi itu.
Selain itu, lanjut Alam, bukan hanya unsur kerugian negara yang menjadi temuan BPK, tetapi adanya unsur kelalaian dari oknum PPTK, PPK, Konsultan Pengawas dan PA terhadap menjalankan realisasi pekerjaan sebelum dicairkan 100 persen sesuai kontrak.
“Kami menilai mutu dan kualitas bangunan tidak akan sesuai dengan yang direncanakan dan ini bisa menjadi ancaman bagi dunia pendidikan Kota Lubuklinggau," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator lapangan, Doni Ariansyah meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau meminta agar segala tuntutan mereka dijawab secara tertulis.
“Kami memberi waktu selama tiga hari kerja untuk menjawab segala tuntutan kami secara tertulis. Karena tidak hadirnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Dian Candra saat aksi. Apabila tidak dipenuhi, maka mereka akan menggelar aksi kembali,” tambahnya.
Terpisah, Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 10.40 WIB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuklinggau, Dian Candra, saat dikonfirmasi media ini via Whastapp (WA)-nya nampak online, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban. (Don)
Posting Komentar
0Komentar