Pengacara Soalkan Perjanjian KUD dan PT GPI

Redaksi BS
By -
0



MUBA, BS.ID - Kuasa Hukum atau Pengacara Zam zami Bin Epan Sorlin yaitu Indafikri SH sebagai pemohon melanjutkan praperadilan menyoal Perjanjian nlNomor : 055/KUD.MRJ/SJ/XI/2019 (KUD) Nomor : 004/Plasma/GPI-Mudah Rasan Jaya/XI/2019 (Perusahaan) antara Koperasi Unit Desa Mudah Rasa Jaya dengan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) Tahun 2012, lalu. 


Dimana sidangnya dilaksanakan Selasa 5 hingga 7 Juli, besok.


Saat diwawancarai, Kuasa Hukum Zam zami Bin Epan Sorlin yaitu Indafikri SH pada Rabu, (6/7/2022) mengatakan, pihak termohon dalam persidangan mengajukan hanya berupa fotocopy SK Bupati 0713 yang satu bundel dengan dokumen perjanjian antara PT GPI dengan KUD Mudah Rasan Jaya dan tidak ada dokumen-dokumen pendukung lainnya yang menguatkan dalil termohon sebagaimana disebutkan pada bukti laporan polisi, SP, KAP dan SP HAN.

"Dimana locus delictienya Blok M 22 dan Blok M 23 bahwa kebun sawit tersebut ditanam dilahan milik pemohon yang terletak di wilayah Sungai Kutung dan Sungai Lambang Kutung, Muara Sungai Simpang, Kelurahan Serasan Jaya saat ini," jelasnya.


sementara dalam termohon menyebutkan dalam surat penangkapannya pemohon diduga melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPerdata Didalam jawabannya disebutkan pemohon dan kawan-kawan (DKK) telah tertangkap tangan melakukan pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT GPI.

"Perlu diketahui, pohon sawit itu tumbuh diatas tanah, bukan diawang-awang. Sedangkan tanah adalah milik Kelompok Tani Madani Bin Adenas, dan tersangka/pemohon adalah orang selama ini ikut dalam kelompok Madani CS," imbuh dia.

"Untuk menentukan milik atau kepemilikan lahan/tanah, harus dilihat ketentuan Pasal 1865 KUHperdata. Yang pada initinya, siapa yang mengaku mempunyai hak, maka dia harus membuktikannya," tambah pria tersebut.


Dia melanjutkan, termohon tidak membuktikan dimana lokasi lahan yang menjadi objek dalam surat perjanjian diatas. Ketika kuasa hukum pemohon menunjukkan dokumen setebal sekitar 3 jari, dimana isinya adalah SPH/SKT milik Kelompok KUD Mudah Rasan Jaya yang terletak di Muara Sake dan Muara Sungai Rambutan Kecamatan Serasan Jaya, yang diterbitkan Tahun 2010, dengan ukuran luas tanahnya rata diatas 10 hektar dalam satu surat. SPH tersebut ditandatangani oleh Camat Sekayu yang waktu itu atas nama Marwan Fansuri dan Lurah Serasan Jaya M Taisir Gunawan S, Sos, MM," akunya.


Selanjutnya kuasa hukum pemohon dalam persidangan menunjukkan bukti asli laporan hasil identifikasi penguasaan dan penggunaan lahan tanah pada sebagian Izin Lokasi Nomor : 0713 /2004 Tanggal 2 Juli 2004 silam, yang didalam dokumen tersebut terdapat hasil inventarisir dari tim inventaris resmi dan terbukti disidang termohon tidak dapat menunjukkan bukti bantahannya.

"Ini berarti klaim GPI Cq termohon sama sekali terbantahkan, sebab tanah/lahan kedua kelompok tersebut nyata nyata berbeda lokasinya dan menurut keterangan saksi lebih dari 4 Km jaraknya," tutupnya. (Pijai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)