Geledah Bawaslu, Jaksa Prabumulih Temukan 15 Stempel Palsu

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan tersangka dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu Tahun 2017/2018, lalu sebesar Rp 5,7 Miliar. 


Dimana kejari tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel. 


Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Roy Riadi SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Anjasra Karsa, usai melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Senin (22/08/2022).

"Kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel untuk menentukan kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut untuk menentukan tersangka nantinya," ujarnya.


Dimana terkuaknya kasus dugaan korupsi dana Hibah Tahun 2017/2018 tersebut berkat adanya laporan masyarakat dan pada Juli 2022 ditingkatkan dari penyelidikan menjadi menyidikan.


Diakui Anjasra Karsa, sebelumnya belasan saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi SPJ fiktif danah hibah bawaslu itu. Penanganan kasus dana hibah menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini.


Pada penggeledahan yang digelar Senin (22/8/2022), tim jaksa yang terdiri dari 10 orang menemukan 15 stempel toko alat tulis kantor (ATK) dan rumah makan palsu. 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)