Oknum Polisi Pembakar Kekasih Dihukum Seumur Hidup

Redaksi BS
By -
0



MUARA ENIM, BS.ID - Mantan oknum polisi yang kala itu bertugas di Polres Lahat dalam terjerat kasus membakar cewek cantik, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri tersebut, kini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Umum M Alex Akbar SH, MH pada sidang lanjutan di pengadilan Negeri Muara Enim menuntut terdakwa seumur hidup.


Terungkapnya hal tersebut berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim M Alex Akbar SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra SH di dampingi JPU  Sriyani SH, Arsitha Agustian, SH, MH dan Nadia S, SH seusai melaksanakan sidang lanjutan dalam agenda tuntutan terhadap mantan oknum polisi pembakar pacarnya itu.

"Terdakwa Andriasyah oknum mantan polisi pembakar pacar pada sidang hari ini dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Muara Enim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," tegas Kasi Pidum Kejari Muara Enim M Alex Akbar SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra SH dalam keteranganya kepada awak media ini, Rabu, (10/8/2022).


Lanjutnya Ridho menjelaskan, adapun dalam tuntutan yang diberikan kepada terdakwa tersebut dimana terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau kedua Primer Pasal 355 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

"Ya, tuntutan yang dibacakan tadi merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang, dimana terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup ," jelasnya.


Lebih jauh Ridho mengungkapkan, dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Nengsih Marlina (alm, red). Kemudian, dikarenakan korban (alm) berusaha menghindari terdakwa, pada10 Maret  2022 terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban lalu terdakwa menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua  berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan.


Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api dilantai yang basah karena tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.

"Nah, dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen  sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022, lalu ," ungkapnya.


Untuk sidang selanjutnya, akan dilanjutkan hari Selasa 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

"Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini, merupakan sebagai rasa keadilan yang kami diberikan kepada keluarga korban," tukasnya. 


Kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH, MH mengatakan sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang diberikan oleh Tim JPU Muara Enim kepada klainnya. Menurutnya, dalam tuntutan tersebut sangat berat karena dinilai banyak hal-hal baik yang tidak juga dipertimbangkan oleh Tim JPU Muara Enim.

"Kami sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya," pungkasnya.


Dalam pantauan di lapangan, dalam sidang agenda tuntutan tersebut dari tim JPU  terdiri dari Alex Akbar SH, MH, Sriyani, SH, Arsitha Agustian SH, MH dan Nadia S, SH adapun dari majelis hakim terdiri dari Shelly Noveriyati S, SH Sera Ricky Swanri S, SH dan Titis Ayu Wulandari SH kemudian Kuasa Hukum tmTerdakwa Heru Pujo SH. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)