MUARA ENIM, BS.ID - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPC Projo Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) secara tegas dan terang-terangan menolak pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim pada sisa jabatan Priode 2018-2023.
Hal tersebut diungkapkan kedua Ormas GASS dan Projo Kabupaten Muara Enim pada Rabu (24/08/2022). Ia mengungkapkan, bahwa setelah mengikuti geliat politik di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim dalam rangka pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim tersebut, dua ormas besar yang ada di Kabupaten Muara Enim sebagai salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang merangkul putera dan puteri asli Kabupaten Muara Enim. "Karena merasa terpanggil untuk menyuarakan tekad juangnya demi menyelamatkan Kabupaten Muara Enim dari keterpurukan yang berkelanjutan hingga dapat pulih lebih cepat bangkit lebih kuat," ungkap Ketua GASS dan Projo Muara Enim.
Dikatakannya, mengingat bupati dan wakil bupati yang selanjutnya diangkat bupati, ketua beserta anggota
DPRD dan beberapa orang pejabat Kabupaten Muara Enim telah secara bersama-sama menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana atas kasus hukum yang telah melukai sanubari masyarakat Muara
Enim.
Bukan cuma itu, lanjut dia, serta menimbulkan ketidaknyamanan dalam segala lini kehidupan dan roda pemerintahan. Dimana atas musibah yang berkepanjangan ini, lahir semangat dengan motivasi tinggi masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur sosial untuk dapat segera pulih dari keterpurukan dan bangkit bersama dari masa-masa kelam menuju kegemilangan masa depan. Berkeyakinan bahwa pengalaman adalah guru yang terbaik atas kealfaan agar tidak kembali jatuh pada lubang yang sama.
"Ayoo, bangkit lebih kuat tunjukkan kepada dunia bahwa Muara Enim bisa. Atas semangat membara untuk menyelamatkan Muara Enim dari keterpurukan dan bangkit lebih kuat demi masa depan gemilang," tegas kedua Ormas Besar Muara Enim itu pada media ini, Rabu (24/08/2022).
Ditambahkannya lagi, dengan kalimat serta suara dari organisasinya dengan tegas menolak isi jabatan Wabup Muara Enim pLriode 2018 hingga 2023 karena :
1. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, hal penjelasan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa Jabatan Tahun 2018-2023 adalah tidak relevan dan tidak layak untuk dijadikan
refrensi mekanisme pengisian Jabatan Wakil Bupati Muara Enim dimaksud. 2. DPRD Kabupaten Muara Enim telah dengan sengaja melaksanakan mekanisme politiknya secara tidak mengindahkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 132.16/2562/I/2022
tentang Penjelasan Pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 pada point ke-7 agar mengkaji secara komprehensif dan menindaklutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, 3. DPRD Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan musyawarah pembentukan pansus dan
melakukan perjalanan mendapatkan refrensi. Namun terindikasi tidak ada mata anggaran. 4. APBD Kabupaten Muara Enim atas kegiatan perjalanan dinas yang berkenaan dengan rencana
pemilihan dimaksud. Dan terakhir, DPRD Kabupaten Muara Enim yang dalam konteksnya dipilih sebagai yang terbaik
untuk menjadi wakil rakyat Kabupaten Muara Enim tidak transfaran dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan Priode Tahun 2018-2023.
"Dan atas penolakan keras ini, Ormas Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS) dan DOC Projo Kabupaten Muara Enim mengecam segala bentuk prilaku yang memaksakan kehendak," kata dia.
"Kemudian meminta kepada stakeholder terkait dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat atas rencana DPRD Kabupaten Muara Enim khususnya dalam rangka pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim sisa Jabatan 2018-2023, yang terindikasi serta dikhawtirkan kental nuasa dugaan korupsi dan gratifikasi," akunya.
Lalu menuntu DPRD Kabupaten Muara Enim memulihkan dan menunjukkan citra baiknya khususnya kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim. Meminta kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk fokus kepada fungsi dan tugasnya dalam mengemban amanah terutama demi membangun perekonomian masyarakat. Menekankan kepada semua wakil rakyat yang dipilih rakyat dan duduk di DPRD Kabupaten Muara Enim untuk mendengar aspirasi nurani rakyat.
"Sesungguhnya genderang perjuangan rakyat bertalu itu karena ada nyanyian yang tak merdu. Maka
marilah kita bernyanyi bersama dalam irama yang mengalun merdu dengan pengharapan indah diatasnya. Indahnya sebuah kebersamaan yang tidak saling menyakiti karena bila suara kami tak didengarkan dan hasrat kami pun diabaikan. Maka Ormas GASS dan DPC PROJO bersama elemen masyarakat yang beraliansi diantaranya akan menunjukkan jati dirinya dihadapan para wakil rakyat yang telah
mengkhianati marwahnya," imbuhnya.
Muara Enim, Agustus 2024 atas nama Ormas Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS) dan DPC Projo Kabupaten Muara Enim tertanda Marwin Darozi dan Denni Eka Candra SE. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar