Pelaku Pembunuhan Duel Maut Diringkus Polisi

Redaksi BS
By -
0



MUARA ENIM, BS.ID - Peristiwa pembunuhan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan kantor Kades Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatab pada Selasa, (09/08/2022), sekitar pukul  03.30 WIB, mendapatkan informasi adanya kasus tersebut  pihak Kepolisian Sektor Lembak yang langsung dipimpin Kapolsek Lembak AKP Apriansyah SH, MSi didampingi Kanit Reskrim Polsek Lembak AIPDA Heri Defriansyah SH, dan anggota langsung menuju TKP.


Hal tersebut guna olah TKP guna menindaklanjuti laporan dalam  peristiwa tersebut. 

Dalam olah TKP dan meminta  keterangan beberapa saksi-saksi dikejadian tersebut terungkap bahwa korban meninggal dunia tak lain adalah warga Desa Tapus, yaitu bernama Willy Pajero (17), yang tercatat berprofesi seorang petani. 



Korban meninggal dunia dengan luka tusukan dibagian dada serta  tangan dan korban sempat dilarikan ke puskesdes setempat namun nyawanya tidak dapat tertolong kuat dugaan korban meninggal di TKP.


Sementara pada peristiwa tersebut pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan korban di TKP yang tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Lembak yang langsung dipimpin Kapolsek Lembak AKP Apriansyah SH, MSi. 


Kepada media ini Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIK melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah SH, MSi didampingi Kanit Reskrim serta jajarannya tersebut membenarkan peristiwa kejadian itu. Dan kini pelaku berhasil diamankan di Polsek Lembak Polres Muara Enim. 

"Pelaku yang berhasil kita amankan atas nama Sardino (27) yang tak lain tercatat sebagai warga Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dan pelaku kita amankan dengan tanpa perlawanan saat tengah bersembunyi dikediamannya yang kemudian kita bawa ke Polsek Lembak guna dilakuan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Apriansyah SH, MSi. 


Dikatakan kapolsek, bahwa kronolgi kejadian diketahui pada Selasa (09/08/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, yang mana berawal korban meminjam sebuah hand phone milik pelaku hingga sampai tiga minggu lamanya hand phone milik pelaku tidak dikembalikan pada korban. 


Lanjutnya lagi, pelaku ini terus mempertanyakan hand phone miliknya kepada korban dan korbanpun belum juga mengembalikan yang  hingga pada akhirnya terjadi keributan serta duel keduanya hingga sampai  berujung maut. 

"Ya, pelaku telah kita amankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku terjerat dalam Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tegas Kapolsek  Lembak AKP Apriansyah didampingi Kanit Reskrim pada media ini, Selasa (09/08/2022). 


Ditambahkannya, sementara barang bukti yang diamankan kepolisian dari peristiwa tersebut, yakni 1 bilah  pisau bergagang merah milik pelaku, 1 kaos dalam warna putih, 1 helai celana jeans pendek, 1 pasang sandal warna hitam,1 (satu) helai baju warna hitam, 1 (satu) helai celana panjang warna merah, dan 1 helai celana dalam warna biru. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)