PTBA Tanjung Enim Diduga Langgar UU Kebebasan Pers Larang Wartawan Meliput

Redaksi BS
By -
0



MUARA ENIM, BS.ID - PT Bukit Asam terkesan membatasi akses media massa pada program Promosi Tanjung Enim Kota Wisata. Pasalnya, pada kegiatan peresmian Musem Batu Bara Bukit Asam yang bertepatan momen HUT RI ke-77 pada, Rabu (17/8/2022), akses wartawan untuk melakukan peliputan justru dibatasi oleh penyelenggara.


Nah, imbasnya wartawan yang datang pada kegiatan itu kompak melakukan boikot dengan menggantungkan kartu tanda media yang diberikan oleh penyelenggara.


Bahkan, salah satu wartawan yakni IA mendapat perlakuan buruk dari oknum Staf Humas PTBA. Dirinya yang sedang melakukan tugas meliput kegiatan ditarik paksa oleh oknum Staf Humas PTBA tersebut dan menuding jika dirinya melakukan perbuatan tidak sopan.

"Sayakan sedang meliput, karena melihat rekan-rekan wartawan lain yang aksesnya dibatasi sehingga tidak leluasa meliput saya menghampiri Direktur Operasional PTBA untuk menanyakan hal tersebut. Namun belum selesai bicara, tiba-tiba seorang oknum Staf Humas PTBA menarik saya secara paksa dan menuduh saya berperilaku tidak sopan," papar waratawan perempuan IA ini.


Dikatakannya, bahwa ia mempertanyakan perilaku dirinya mana yang dianggap tidak sopan tersebut. Padahal dirinya bekerja dengan tetap menjaga etika sewajarnya sebagai wartawan.


Tidak hanya itu, saat Ika mempertanyakan apakah wartawan dilarang melakukan peliputan kepada Sekretaris Perusahaan PTBA Apolonius Andwie, secara tegas Sekper PTBA tersebut mengatakan tidak boleh.

"Kitakan datang kesini untuk bertugas melakukan peliputan, apalagi dari penyelenggara pihak PTBA memberikan kartu tanda media. Jadi untuk apa ada kartu tersebut kalau kami tidak diperbolehkan meliput dan hanya disuruh duduk seperti acara kondangan," bebernya.


Hal senada disampaikan oleh Andreas Eko Prakoso yang juga meliput pada kegiatan itu. Dirinya bahkan bingung karena layout posisi wartawan sangat terbatas dan hanya diminta duduk menunggu press release.

"Tujuan kita datang kan untuk meliput dan membuat berita secara langsung sesuai apa yang didengar dan terjadi di lapangan. Jika hanya menunggu rilis saja jadi apa gunanya kita datang?," tanya Andreas.


Ketua PWI Muara Enim Al-Azhar saat dihubungi menyesalkan peristiwa yang dialami oleh Ika Anggraeni yang juga merupakan Bendahara PWI Muaraenim tersebut.


Menurut Al-Azhar, hal ini terjadi kemungkinan karena kurangnya koordinasi manajemen PTBA. Sebab, kegiatan yang mengundang PJ Bupati Muaraenim dan terjadwal pada kegiatan pemkab, tentu akan banyak dihadiri oleh wartawan.


Terlebih lagi, lanjut Azhar, program Tanjung Enim Kota Wisata yang digadang PTBA sejatinya membutuhkan media massa untuk promosinya.

"Bagaimana Tanjung Enim Kota Wisata tersebut akan terwujud jika kalau tidak ada publikasi dari media," tegas Azhar.


Menurut Azhar, pada situasi Covid-19 yang sudah meredah dan kegiatan peresmian Musem Batu Bara yang mengundang artis tersebut, seharusnya para wartawan diberikan akses untuk meliput terutama untuk mengambil photo kegiatan.

"Seharusnya PTBA memberikan akses kepada teman-teman wartawan, bukan malah membatasi diri," tegasnya.


Azhar berharap PTBA dapat berbenah agar kejadian ini tak terjadi lagi, apalagi wartawan yang telah diberikan kartu media malah tidak diperkenankan untuk melakukan tugasnya.

"Ini kan suatu hal yang kita pertanyakan. Apa yang harus ditutupi pada acara peresmian Musem Batu Bara Bukit Asam tersebut. Seharusnya PTBA berterima kasihlah karena banyak wartawan yang ingin meliput dan mempublikasikan kegiatan tersebut," imbuhnya.

"Secara keseluruhan kita menyesalkan apa yang terjadi. Jika memang terjadi wartawan dilarang untuk meliput, artinya sama saja menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita. Karena kegiatan pembatasan tersebut dampaknya informasi yang didapat bisa tidak berimbang," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Muara Enim Siswanto mengungkapkan, jika tindakan yang dilakukan oleh manajemen PTBA tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menjamin hak setiap wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

"UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan dengan bebas, tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak manapun," tukasnya.


Terpisah, Direktur Produksi dan Operasi PTBA Suhedi saat dihubungi awak media menyebut belum mengetahui peristiwa pembatasan akses wartawan tersebut.

"PTBA tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput. Nanti kami coba cari letak permasalahannya," tutupnya. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)