LUBUKLINGGAU, BS.ID - Pencurian dengan pemberatan modus bobol rumah terhadap korban atas nama Imawan Andriansyah (Anggota DPRD Musi Rawas), Sumatera Selatan berhasil diungkap Tim Macan Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kronologis kejadian pada Rabu, 28 September 2022, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau telah melaksanakan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus bobol rumah dengan korban Imawan Andriansyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dimana dasar laporan
LP/B/212/IX/2022/SPKT Res LLG/Sumsel Tgl 22 September 2022.
Dimana alamat korban Imawan Andriansyah Bin Anang Ashari di Jalan Nangka Lintas RT 04, Keluraha Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Dengan umur 35 tahun, dan pekerjaan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel.
Sedangkan identitas tersangka Subendrio alias SU Bin Aula 36 tahun pekerjaan buruh. Dengan alamat Jalan Aneka RT 04 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau .
Pada Minggu 18 September 2022 di rumah korban Imawan Andriansyah di Jalan Nangka Lintas RT 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, dimana pada hari itu sekitar jam 16.00 WIB korban Imawan beserta istri dan anaknya keluar dari rumah pribadinya untuk mengunjungi orang tuanya di daerah Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas, dan saat korban pulang ke rumahnya sekira jam 20.00 WIB, dia melihat dan mengetahui bahwa di rumah pribadinya tepatnya dipintu samping telah dicongkel oleh seseorang.
Kemudian setelah korban mengecek ke dalam rumah didapati bahwa kamarnya sudah berantakan, reciver CCTV di dalam kamar sudah dilepas dan diambil oleh OTD, kemudian korban mengecek beberapa barang-barang yang hilang dari rumahnya adalah dua buah gelang emas seberat kurleb 50 gram, 1 HP Merk Oppo F9, 1 HP Samsung Tab A, 1 HP Samsung S8, 1 HP Samsung S10, 1 Jam Iphone Watch 6, 1 Play Station PS 4,1 Laptop Merk Sharp dan 1 perangkat reciver CCTV.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 70 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat melaksanakan pengecekan TKP serta mempelajari motif curat dan mapping beberapa terduga pelaku. Kemudian setelah penyelidikan mengerucut dan mengantongi identitas CT (yang merupakan TO Ops Sikat Musi Tahun 2022). Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap rutinitas CT (calon tersangka) yang ada dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap CT ditetapkan sebagai tersangka kepada KSS curat tersebut.
Selanjutnya Tim Macan Linggau fokus mencari keberadaan tersangka (TSK) dan akhirnya pada Rabu 28 September 2022 sekira jam 12.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya, Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH, MH didampingi Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel SH berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK Subendrio alias Su di rumah pacarnya di Jalan Hotel Arwana Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. Setelah mengamankan TSK dan mengintrogasinya, TSK mengakui perbuatannya bersama 1 pelaku lain inisial P (DPO). Pada saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti TSK Subendrio alias Su mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas. Kemudian anggota melakukan tembakan tiga kali ke udara, namun TSK masih melawan, dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan dua kali tembakan ke arah kaki kiri TSK Subendrio alias Su. Akibat tindakan upaya paksa tersebut, TSK mengalami dua luka tembak. Selanjutnya TSK dibawa ke RS Dr Sobirin Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian TSK berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Poles Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif, Rabu 28 September 2022.
"Tersangka Subendrio alias SU mengakui perbuatan telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan TSK lain inisial P (DPO) di rumah korban, dengan cara memanjat pagar, mencongkel pintu samping rumah dan masuk ke dalam rumah korban tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, Robi Sugara SH, MH. (Don)
Posting Komentar
0Komentar