Kuasa Hukum Dampingi Korban Dugaan Mal Praktek Rumah Sakit

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Terkait adanya dugaan Mal Praktek oleh Rumah Sakit (RS) Ar-Bunda Kota Prabumulih, Sumatera Selatan kepada Pasien Nadira Anjira (17), yang tercatat sebagai warga Prabumulih dan saat itu sempat viral di dunia jagad maya tersebut, kini keluarga korban kembali mempertanyakan dan mencoba memperjuangi nasib pasien tersebut.


Perjuangan tersebut dilakukan pihak keluarga pasien melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Yulison Amprani, SH, MH, dan Sanjaya SH, MH. 


Kepada media ini, kedua pengacara Pemkot Prabumulih atas dugaan Mal Praktek RS Ar-Bunda Prabumulih kepada kliennya tersebut mengungkapkan, dimana

dugaan mal praktek yang sempat viral beberapa waktu lalu, saat ini keluarga korban kembali mempertanya dan mencoba memperjuangkan terkait kejelasan nasib putrinya bernama Nadira Anjani (17), yang akibatnya pasien mengalami lumpuh pasca dilakukannya operasi ambien oleh Tenaga Medis RS Ar-Bunda Kota Prabumulih beberapa waktu lalu tersebut. 


Lanjutnya, bahwa sedikit mengulas kronologis kejadian, dimana sekitar Tahun 2021, Nadira Anjani (17) dibawa orang tuanya untuk memeriksakan ambien yang diderita ke RS Ar-Bunda Kota Prabumulih, yang kemudian dari hasil pemeriksaan orang tua meminta dilakukan operasi dengan harapan sakit ambien si anak sembuh. Namun pasca operasi tersebutlah Nadira tidak dapat berjalan sampai dengan saat ini. Dan, segala upaya telah ditempuh oleh orang tua Nadira Anjani (17), namun saat itu hasilnya sia-sia saja. 

"Ya, kita resmi mendampingi korban bersama keluarganya terkait hal dugaan mal praktek oleh RS Ar-Bunda Prabumulih. Dan pihak kita akan melakukan upaya keberatan (somasi, red) terhadap RS Ar-Bunda yang diduga telah Lalai dalam bertugas secara medis," tegas Yulison Amprani SH, MH dan Sanjaya SH, MH, Kamis (29/09/2022). 


Dikatakannya, kalau layangan keberatan dari pihaknya tidak mendapatkan respon dari pihak RS Ar-Bunda Prabumulih. Maka akan kita tempuh jalur hukum secara tegas baik itu pidana maupun perdata. Dan perlu kita ketahui kerena tidak ada di negeri ini orang yang kebal hukum, apalagi ini menyangkut kesehatan serta nyawa seseorang. 

"Pasien Nadira Anjani (17) kini mengalami lumpuh pasca operasi di RS Ar-Bunda Prabumulih. Perlu diketahui juga bahwa Nadira Anjani seorang putri berprestasi sebagai atlet tenis meja yang pernah mengharumkan nama Kota Prabumulih, namun kini kondisinya sangat memprihatinkan," ungkap Kuasa Hukum Ichon dan Jaya itu. 


Ia berharap kepada pihak RS Ar-Bunda Prabumulih punya niat baik dalam hal ini, karena saat itu pihak RS Ar-Bunda pernah berjanji akan menjelaskan mengenai penyebab lumpuhnya Nadira Anjani (17). Namun hingga detik ini tidak pernah terealisasi.

"Kita berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik, agar masalah ini tidak berkembang secara luas, namun kita tegaskan jika tidak terdapat niat baik dari RS Ar- Bunda Prabumulih yang diduga telah melakukan mal praktek terhadap klien kita ini, bahwa somasi ini akan terus berlanjut," pungkas Bung Ichon dan Bung Jaya tersebut kepada ini. (Junai/Tion)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)