LUBUKLINGGAU, BS.ID - AKBP Harissandi, SIK, Kapolres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pres releace pengungkapan terkait kasus pembunuhan pemilik Salon Tari, yang mengegerkan warga di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu.
Kapolres mengatakan, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati kepada korban. Dimana setiap berhubungan dijanjikan uang Rp 300 ribu oleh korban, tapi tidak kunjung dibayar oleh korban, Jumat (2/9/22)
Sebelumnya, Maryanto alias Iyan saat dalam pengejaran oleh Tim Landak Polres Lubuklinggau sering berpindah-pindah tempat dan pada akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Padang Provinsi Sumatera Barat.
Saat pres releace di Polres Lubuklinggau Maryanto alias Iyan mengakui dirinya nekat melakukan pembunuhan terhadap korban (MT) dikarnakan sakit hati akibat korban menjanjikan uang Rp 300 ribu setiap berhubungan tidak kunjung dibayar oleh korban.
"Aku sudah 5 kali berhubungan (sodomi, red) dengan korban MT. Aku berperan sebagai perempuan lalu korban MT berperan sebagai lelakinya," aku pelaku.
Pelaku melakukan pembunuhan pada Selasa malam Pukul 01.00 WIB dini hari dengan sebilah pisau dapur sebanyak tujuh tusukan. Lalu pelaku Maryanto alias Iyan membawa 1 unit sepeda motor jenis Scoopy, handphone (HP) dan sepatu korban.
Untuk memuluskan pelariannya pelaku menjual sepeda motor jenis scoopy kepada Apriyan (penadah) yang turut diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di wilayah Muko-Muko Bengkulu Utara dengan harga Rp 1,500 ribu.
"Pelaku Maryanto akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara," tutup kapolres. (Don)
Posting Komentar
0Komentar