LUBUKLINGGAU, BS.ID - Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan membekuk Rizki Alrasyid, yang mana pemuda 20 tahun yang merupakan tersangka pencurian dengan membobol sebuah rumah kontrakan dan menguras barang berharga milik korbannya.
Tersangka pengangguran ini merupakan warga Jalan Duku 1, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di depan Kantor PU Pengairan di Kelurahan Watervang, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka seorang diri di rumah kontrakan yang ditempati korban Aulia Fadhila Naurah, 17 tahun di Jalan Sekarela, Gang Kapuk, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggai Timur I pada 2 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku merusak pintu rumah korban bagian depan,” jelas kasat reskrim.
Kemudian pelaku, lanjut kasat reskrim, mengambil barang berharga milik korban berupa 1 Unit Laptop Merk Acer, 1 Unit HP Merk Oppo F1 Expert, 1 buah jam tangan digital dan1 buah celengan plastik.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan hasil penyelidikan didapat keterangan jika pelaku yakni Rizki Alrasyid.
Dan didapat informasi keberadaan tersangka, lalu dilakukan penangkapan yang dilakukan tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, AIPDA Dibya dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau IPDA Jemmu Amin Gumayel.
Selain berhasil menangkap tersangka, juga diamankan barang bukti (BB) sebuah kotak Handphone (HP) Merk OPPO F1 Expert warna emas.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian,” tambah dia. (Don)
Posting Komentar
0Komentar